Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Kerap Meresahkan, Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
8 Januari 2025
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual non-fisik yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Kota Tarakan, tersangka yang berinisial FD (20 tahun) kini telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang membuka warung sembako di rumahnya.Selasa (07/01/2025)
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, Menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WITA, ketika korban yang membuka warung sembako di rumahnya di Selumit Pantai, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, menerima pesanan mie dari tersangka “FD”. Setelah pesanan diterima, korban mulai memasak mie tersebut.
Namun, saat korban sedang memasak, pelaku meminta izin untuk menggunakan kamar mandi, saat berada di kamar mandi pelaku membuka pintu kamar mandi dan secara tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban yang merasa terkejut dan tidak nyaman langsung keluar rumah untuk menelepon suaminya.
Setelah keluar dari kamar mandi, “FD” kembali masuk dan menyentuh lengan korban, sambil memberi ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada suaminya. Merasa terancam dan terganggu, korban akhirnya mengusir pelaku keluar dari rumahnya.
Setelah mie yang dipesan pelaku selesai dimasak, korban menyerahkan pesanan tersebut kepada seorang anak yang dibawa oleh tersangka. Tersangka “FD” mencoba memberikan uang sebagai bentuk “tutup mulut” atas perbuatannya, namun korban dengan tegas menolak uang tersebut dan hanya meminta “FD” membayar mie yang telah dipesan. Setelah membayar, “F segera meninggalkan rumah korban.Jelas Kasat Reskrim
Dari pemeriksaan yang dilakukan, “FD” mengakui bahwa dirinya datang ke warung korban untuk memesan mie dan menggunakan kamar mandi di rumah korban. Setelah itu, “FD” meminta korban untuk membelikannya sampo. Namun, saat korban memberikan sampo, “FD” terlihat tidak mengenakan celana atau pakaian dalam, Tambahnya
Atas perbuatannya “FD” disangkahkan dengan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Kepolisian mengajak korban atau saksi kekerasan seksual untuk segera melapor agar kasus ini bisa ditangani dengan serius dan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Polres Tarakan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warga kota serta menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual, dan memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang ada.

Previous Post

BI Imbau Masyarakat Buat Laporan Setelah Deteksi Uang Palsu

Next Post

Tolak Wacana Pembukaan Hutan 20 Juta Hektar, Hasan Basri Ingatkan Dampak Lingkungan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Tolak Wacana Pembukaan Hutan 20 Juta Hektar, Hasan Basri Ingatkan Dampak Lingkungan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Tanggapi Penolakan GRIB, Kesbangpol Tarakan Imbau Ormas Jaga Kondusifitas

24 Mei 2025

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Gubernur Zainal Raih Penghargaan SPM Awards 2025

24 Mei 2025

Pemprov Kaltara Apresiasi KKDN Pasis Sesko TNI 2025 Angkatan ke-53

24 Mei 2025

Korban Kebakaran di Kota Tarakan, Terima Bantuan Pemerintah

23 Mei 2025

Recent News

Tanggapi Penolakan GRIB, Kesbangpol Tarakan Imbau Ormas Jaga Kondusifitas

24 Mei 2025

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Gubernur Zainal Raih Penghargaan SPM Awards 2025

24 Mei 2025

Pemprov Kaltara Apresiasi KKDN Pasis Sesko TNI 2025 Angkatan ke-53

24 Mei 2025

Korban Kebakaran di Kota Tarakan, Terima Bantuan Pemerintah

23 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com