Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ganti Kerugian Negara, Kejari Tarakan Sita Aset Eks Wali Kota Tarakan Arief Hidayat

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
28 April 2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Bangunan dan tanah Arief Hidayat di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pada Rabu (23/4/2025). Hal ini mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan dengan pemasangan plang sita eksekusi. Menunjukkan bahwa objek tersebut telah disita eksekusi oleh kejaksaan.

“Selanjutnya objek tersebut nantinya akan dinilai, ditaksir terhadap nilai dari objek tersebut,” katanya.

Penyitaan aset ini untuk menutupi uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan sebesar Rp567.620.000. Setelah aset disita, Mohammad Rahman menjelaskan, nantinya akan dilakukan penaksiran harga Sebelum dilakukan lelang secara online di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tarakan.

“Ditaksir dulu nilai harganya kemudian nanti akan dilelang. Sertifikat bangunan milik terpidana yang hilang sudah dibuatkan kembali oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.

Lebih lanjut, Mohammad Rahman mengungkapakan, Keluarga terpidana juga kooperatif untuk meninggalkan rumah, bangunan dan menandatangani berkas acara. Jika nantinya hasil lelang aset terpidana melebihi uang pengganti maka akan dikembalikan ke terpidana. Namun bila belum mencukupi maka pihaknya akan kembali mencari kembali aset milik terpidana.

“Nilai barang dibawah Rp35 juta dilelang secara langsung oleh Kejari Tarakan. Namun apabila nilai objek ini diatas 35 juta akan dilelang di KPKNL secara online,” ucapnya.

“Jika belum mencukupi, bisa jadi dicari lagi asetnya. Namun memang apabila hanya sebatas itu yang ditemukan nanti, bila mana memang masih kurang nanti dilakukan perhitungan profesional terhadap nilai hasil lelang,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Arief terseret perkara korupsi penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan. Terdapat dua terpidana lainnya yakni Harianto dan Sudarto.

Dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Tarakan telah memutus perkara terdakwa Arief Hidayat pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp567.220.000 subsider 2 tahun denda dan Rp200.000.000 subsider 3 bulan penjara

Previous Post

Baru Keluar Penjara, MA Kembali Tergoda Kenikmatan Narkoba

Next Post

Capai Kesepakatan, Gubernur Kaltara dan Gubernur Kaltim Akan Jalin PKS HGU Jalan Sumalindo

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Capai Kesepakatan, Gubernur Kaltara dan Gubernur Kaltim Akan Jalin PKS HGU Jalan Sumalindo

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025

Recent News

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com