TARAKAN – Masyarakat RT 21, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara mencapai kesepakatan dengan PT PRI terkait sejumlah persoalan yang timbul dampak aktifitas perusahaan bubur kertas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kesepatan itu dicapai setelah kedua pihak bertemu pada Senin (16/6/2025) di Kafe Bundaran, Perumahan PNS di RT 21, yang dihadiri juga Lurah setempat, Kapolsek Tarakan Utara serta personel kepolisian dan Babinsa.
Perwakilan Warga RT 21, Stenly Waro membeberkan salah satu kesepakatan yang dicapai bahwa PT PRI berjanji bersedia mengaspal jalan utama di Perumahan PNS dengan target pelaksanaan selambat-lambatnya awal Agustus 2025.
“Untuk sementara penetapan pengaspalan selambat-lambatnya 10 Agustus,” ujar Stenly Waro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, persoalan ini sempat membuat masyarakat sekitar geram karena tak kunjung diaspal.
Bahkan warga dari 4 RT di sekitar wilayah operasi perusahaan berencana melakukan aksi damai yang dijadwalkan pada Selasa. Hal itu juga diakui Stenly Waro.
“Kalau aksi damai itu kan kemarin pernyataan 4 RT. Cuma RT 02 sama RT 18 sudah dimediasi. Jadi RT 18 sama RT 02 enggak ikut aksi damai itu. RT 21 yang terakhir semalam (mediasi),” tutur Stenly Waro.
Pasca dicapaianya kesepakatan, Stenly Waro mengaku warga kini berharap komitmen PT PRI untuk merealisasikannya.
“Harapan masyarakat RT 21 supaya perusahaan bisa selalu bekerja sama, bersinergi, memberikan manfaat,” harap Stenly Waro.