TARAKAN- Salah satu perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga menahan ijazah karyawannya. Ini diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendatangi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang diperoleh.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sabtu siang (28/6/2025), turun langsung Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa dan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud.
“Hari ini kami dari Komisi I DPRD Tarakan mendapat informasi bahwa adanya penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Tarakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa.
“Nyatanya memang tadi kami konfirmasi ke karyawannya ternyata ada penahanan ijazah yang karyawannya masih kerja di sini,” sambung Adyansa kepada awak media disela sidak.
Ia menegaskan penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja tidak diperbolehkan aturan.
“Secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi sudah ada Surat Edaran Kementerian Ketenagaketjaan bahwa menahan atau menjaminkan ijazah tidak diperbolehkan dan akan dikenakan pidana,” tegas Adyansa.
Tidak hanya karyawan yang masih bekerja, dari informasi yang diperolehnya, eks karyawan perusahaan tersebut juga ada yang masih di tahan ijazahnya dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Alasannya berbelit-belit. Katanya informasi yang saya dengar harus bayar Rp 500 ribu, harus ada surat izinnya, tanda terimanya. Kalau betul terjadi, ini menyalahi apa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Adyansa lagi.
Pihaknya sudah mengingatkan perusahaan jangan sampai terjadi kasus serupa di Surabaya. DPRD Tarakan sangat mendukung hadirnya ombestor berusaha di Tarakan. Akan tetapi tetap harus menaati aturan yang berlaku. Termasuk tidak menahan ijazah pekerja.
Karena saat melakukan sidak tidak menemui pemiliknya, ia menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan hadir pada hearing dalam waktu dekat.
“Insya Allah kami akan masukkan di Badan Musyawarah, kami akan panggil untuk di RDP kan. Kita melihat itikadnya,” tegas Adyansa.
“Nyatanya memang tadi kami konfirmasi ke karyawannya ternyata ada penahanan ijazah yang karyawannya masih kerja di sini,” sambung Adyansa kepada awak media disela sidak.
Ia menegaskan penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja tidak diperbolehkan aturan.
“Secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi sudah ada Surat Edaran Kementerian Ketenagaketjaan bahwa menahan atau menjaminkan ijazah tidak diperbolehkan dan akan dikenakan pidana,” tegas Adyansa.
Tidak hanya karyawan yang masih bekerja, dari informasi yang diperolehnya, eks karyawan perusahaan tersebut juga ada yang masih di tahan ijazahnya dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Alasannya berbelit-belit. Katanya informasi yang saya dengar harus bayar Rp 500 ribu, harus ada surat izinnya, tanda terimanya. Kalau betul terjadi, ini menyalahi apa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Adyansa lagi.
Pihaknya sudah mengingatkan perusahaan jangan sampai terjadi kasus serupa di Surabaya. DPRD Tarakan sangat mendukung hadirnya ombestor berusaha di Tarakan. Akan tetapi tetap harus menaati aturan yang berlaku. Termasuk tidak menahan ijazah pekerja.
Karena saat melakukan sidak tidak menemui pemiliknya, ia menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan hadir pada hearing dalam waktu dekat.
“Insya Allah kami akan masukkan di Badan Musyawarah, kami akan panggil untuk di RDP kan. Kita melihat itikadnya,” tegas Adyansa.