Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terima Laporan Adanya Penahanan Ijazah Masyarakat, DPRD Gelar Sidak ke Perusahaan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
29 Juni 2025
in Peristiwa, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN- Salah satu perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga menahan ijazah karyawannya. Ini diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendatangi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang diperoleh.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sabtu siang (28/6/2025), turun langsung Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa dan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud.

“Hari ini kami dari Komisi I DPRD Tarakan mendapat informasi bahwa adanya penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Tarakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa.

“Nyatanya memang tadi kami konfirmasi ke karyawannya ternyata ada penahanan ijazah yang karyawannya masih kerja di sini,” sambung Adyansa kepada awak media disela sidak.

Ia menegaskan penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja tidak diperbolehkan aturan.

“Secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi sudah ada Surat Edaran Kementerian Ketenagaketjaan bahwa menahan atau menjaminkan ijazah tidak diperbolehkan dan akan dikenakan pidana,” tegas Adyansa.

Tidak hanya karyawan yang masih bekerja, dari informasi yang diperolehnya, eks karyawan perusahaan tersebut juga ada yang masih di tahan ijazahnya dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Alasannya berbelit-belit. Katanya informasi yang saya dengar harus bayar Rp 500 ribu, harus ada surat izinnya, tanda terimanya. Kalau betul terjadi, ini menyalahi apa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Adyansa lagi.

Pihaknya sudah mengingatkan perusahaan jangan sampai terjadi kasus serupa di Surabaya. DPRD Tarakan sangat mendukung hadirnya ombestor berusaha di Tarakan. Akan tetapi tetap harus menaati aturan yang berlaku. Termasuk tidak menahan ijazah pekerja.

Karena saat melakukan sidak tidak menemui pemiliknya, ia menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan hadir pada hearing dalam waktu dekat.

“Insya Allah kami akan masukkan di Badan Musyawarah, kami akan panggil untuk di RDP kan. Kita melihat itikadnya,” tegas Adyansa.

“Nyatanya memang tadi kami konfirmasi ke karyawannya ternyata ada penahanan ijazah yang karyawannya masih kerja di sini,” sambung Adyansa kepada awak media disela sidak.

Ia menegaskan penahanan ijazah karyawan oleh pemberi kerja tidak diperbolehkan aturan.

“Secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi sudah ada Surat Edaran Kementerian Ketenagaketjaan bahwa menahan atau menjaminkan ijazah tidak diperbolehkan dan akan dikenakan pidana,” tegas Adyansa.

Tidak hanya karyawan yang masih bekerja, dari informasi yang diperolehnya, eks karyawan perusahaan tersebut juga ada yang masih di tahan ijazahnya dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Alasannya berbelit-belit. Katanya informasi yang saya dengar harus bayar Rp 500 ribu, harus ada surat izinnya, tanda terimanya. Kalau betul terjadi, ini menyalahi apa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Adyansa lagi.

Pihaknya sudah mengingatkan perusahaan jangan sampai terjadi kasus serupa di Surabaya. DPRD Tarakan sangat mendukung hadirnya ombestor berusaha di Tarakan. Akan tetapi tetap harus menaati aturan yang berlaku. Termasuk tidak menahan ijazah pekerja.

Karena saat melakukan sidak tidak menemui pemiliknya, ia menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan hadir pada hearing dalam waktu dekat.

“Insya Allah kami akan masukkan di Badan Musyawarah, kami akan panggil untuk di RDP kan. Kita melihat itikadnya,” tegas Adyansa.

Previous Post

Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI Kaltara, Ini Yang Disampaikan Kadispora

Next Post

Apresiasi Penghargaan Siwo Award Kepada Gubernur Zainal, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Apresiasi Penghargaan Siwo Award Kepada Gubernur Zainal, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Gelar Ekspedisi Rupiah di Wilayah 3T, KRI Singa Ditugaskan Distribusikan Rupiah

16 Juli 2025

Pollymaart Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

16 Juli 2025

Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kaltara

16 Juli 2025

Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara

16 Juli 2025

Recent News

Gelar Ekspedisi Rupiah di Wilayah 3T, KRI Singa Ditugaskan Distribusikan Rupiah

16 Juli 2025

Pollymaart Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

16 Juli 2025

Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kaltara

16 Juli 2025

Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara

16 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com