TARAKAN – Aksi pencurian yang menimpa seorang pedagang di Tarakan Timur berhasil diungkap cepat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan. Seorang pria berinisial KD (35) diringkus di hari yang sama usai diduga menggasak tas milik korban di kawasan Jalan Sesayap, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban, Abdul Wahid (25), datang ke lokasi untuk mengambil gerobak jualannya. Ia sempat menaruh tas berisi handphone, charger, parfum, dan dompet di atas gerobak, sebelum pergi sejenak mengambil gerobak batagor miliknya.
Namun saat kembali, tas tersebut sudah raib. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu dan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tarakan.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, termasuk rekaman CCTV serta informasi yang beredar di media sosial, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pelaku kemudian dilacak hingga akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone milik korban, tas warna hitam, sepeda motor Honda Scoopy, helm, serta rekaman CCTV.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa korban, saksi, dan pelaku guna melengkapi proses hukum.
Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.












