TARAKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4), sebagai langkah mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit berbahaya dari luar negeri.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa komoditas tanpa dokumen karantina memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. “Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit sejak dini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1.393 kilogram produk hewan, 83,3 kilogram produk ikan, 270 kilogram produk tumbuhan, 13 kilogram benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman yang berasal dari barang bawaan penumpang rute Tawau, Malaysia, serta hasil pengawasan lintas instansi selama triwulan pertama 2026.
Menurutnya, wilayah Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan memiliki kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit lintas negara sehingga pengawasan harus diperketat. “Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu serta agen penyakit, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.
Ichi menambahkan bahwa pengendalian penyakit tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan karantina. “Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” tutupnya.












