TARAKAN – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Kota Tarakan dipastikan masih akan menjadi perhatian Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan. Organisasi tersebut menilai langkah Pemerintah Kota Tarakan membentuk Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat belum menjadi jawaban akhir atas aspirasi yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu.
Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Sebelum itu, FPI juga berencana memasang baliho sebagai bentuk penyampaian sikap kepada publik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan konsolidasi. Insya Allah kami tetap akan melakukan aksi. Rencana awal menghadap DPRD, hanya saja waktunya masih kami sesuaikan sambil melihat agenda rapat mereka. Sebelum itu kemungkinan kami memasang baliho dulu sebagai bentuk penyampaian sikap,” katanya, Minggu (2/8).
Menurut Ahmad Irwan, fokus utama yang akan disampaikan kepada DPRD adalah kepastian pembahasan Perda Anti-LGBT. Ia menilai keberadaan tim terpadu hanya bersifat sementara, sedangkan perda akan menjadi dasar hukum yang berlaku dalam jangka panjang.
“Kalau melihat respons pemerintah tentu kami mengapresiasi karena sudah ada tindak lanjut. Tetapi yang kami dorong bukan hanya tim terpadu. Yang paling penting adalah Perda sebagai landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menilai pembahasan perda tidak perlu menunggu adanya regulasi di tingkat nasional. Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat aturan baru dari pemerintah pusat, substansi perda dapat disesuaikan.
“Kalau nanti ada aturan nasional tentu bisa dilakukan penyesuaian. Yang kami minta sekarang adalah kepastian kapan perda itu mulai dibahas dan diselesaikan,” tegasnya.
Karena itu, dalam pertemuan dengan DPRD nanti FPI akan meminta adanya target waktu pembahasan agar proses penyusunannya tidak terus berlarut-larut.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian. Kalau memang belum bisa selesai tahun ini, setidaknya ada target yang jelas kapan pembahasannya dituntaskan,” katanya.
Selain mendorong pembentukan perda, FPI juga menyoroti pelaksanaan gerak jalan dan pawai HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Ahmad Irwan menyatakan pihaknya berharap panitia tidak memberikan ruang bagi peserta yang menampilkan identitas waria.
Ia mengaku sependapat dengan pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara yang sebelumnya meminta penyelenggara mempertimbangkan hal tersebut.
“Kami mendukung pandangan Muhammadiyah. Siapa pun tentu boleh mengikuti kegiatan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan panitia. Namun kami berharap tidak ada ruang bagi penampilan yang menurut kami bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Irwan, gerak jalan merupakan kegiatan yang disaksikan berbagai kalangan, termasuk anak-anak, sehingga penyelenggara perlu mempertimbangkan aspek edukasi dalam setiap penampilan peserta.
“Yang menonton bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Karena itu kami berharap penyelenggara benar-benar memperhatikan nilai-nilai yang ingin ditampilkan dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Ahmad Irwan mengaku tidak mempersoalkan apabila FPI tidak dilibatkan dalam sejumlah forum yang digelar pemerintah. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tetap akan menempuh jalur penyampaian aspirasi secara resmi melalui DPRD maupun surat kepada Pemerintah Kota Tarakan.
“Kami tidak mempermasalahkan diundang atau tidak. Yang penting aspirasi ini tetap kami sampaikan melalui mekanisme yang ada, baik kepada DPRD maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.












