TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di ruang guru SDN 013 Tarakan, Jalan Gunung Kerinci RT 010, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias M yang diduga mencuri satu unit laptop milik seorang guru berinisial B.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026. Korban yang saat itu hendak menuju sekolah menerima informasi melalui grup WhatsApp guru bahwa ruang guru SDN 013 Tarakan telah dimasuki orang tidak dikenal.
Saat tiba di sekolah, korban mendapati satu unit laptop ASUS warna silver berukuran 14 inci yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Enam dan bersama pihak sekolah melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammad Yusuf mengatakan, dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki masuk ke area sekolah dan menuju ruang guru sebelum membawa kabur laptop milik korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi. Dari hasil identifikasi tersebut kami berhasil mengetahui identitas terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri sehingga petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Selumit Pantai dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026 di kawasan Beringin 1, Selumit Pantai. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS beserta charger milik korban, pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil laptop tersebut untuk dijual. Namun, barang hasil curian itu belum sempat dijual karena keberadaan pelaku lebih dahulu diketahui pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berniat menjual laptop tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, pelaku juga dipersangkakan subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Tarakan Timur turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi hoaks di media sosial, menjaga kerukunan antarwarga, serta memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan maupun pengaduan kepada pihak kepolisian.












