TARAKAN – Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Tarakan Utara.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Seranai 3, Perum Korpri, RT 020, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Operasi bermula saat tim gabungan melaksanakan patroli dan penindakan terhadap target yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, tiga orang yang berada di dalam rumah berupaya melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat. Salah seorang di antaranya juga diduga sempat membuang barang ke area samping rumah.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tiga pria berinisial R.O. (34), HR (26), dan M.C. (21). Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim gabungan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di kantong celana M.C. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan tiga bungkus plastik klip bening lainnya yang juga diduga berisi sabu.
Barang tersebut diduga dibuang oleh R.O. sesaat sebelum diamankan. Dari seluruh temuan itu, petugas mengamankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 23,8 gram.
Selain sabu, tim gabungan turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua alat hisap sabu, lima cup gelas plastik, satu unit timbangan digital, dua buah gunting, lima unit telepon genggam, dan dua buah dompet.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Tarakan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara. Menurutnya, kerja sama antara Polri, BNN, dan Bea Cukai akan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkoba yang mengancam masyarakat.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap bahaya narkoba. (zac)












