TARAKAN – Tingginya jumlah pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang datang langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa membawa surat rujukan masih menjadi persoalan di RSUD dr. Jusuf SK Tarakan. Selain menangani pasien, tenaga medis juga harus meluangkan waktu memberikan penjelasan mengenai aturan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mekanisme rujukan berjenjang kepada pasien maupun keluarganya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B., Sp.PK, mengatakan kondisi tersebut membuat dokter menjalankan tugas di luar pelayanan medis. Padahal, edukasi mengenai administrasi kepesertaan JKN seharusnya dapat ditangani petugas yang memahami regulasi BPJS Kesehatan.
Karena itu, pihaknya kembali mengusulkan agar BPJS Kesehatan menempatkan petugas administrasi yang bersiaga selama 24 jam di lingkungan rumah sakit, khususnya di area IGD.
“Kasus seperti penggantian perban, kontrol luka, demam ringan, batuk, flu maupun keluhan lain yang tidak termasuk kategori kegawatdaruratan masih cukup sering datang ke IGD. Ketika diketahui pasien tidak memiliki surat rujukan dari FKTP, pelayanan tersebut pada umumnya tidak dapat dijamin BPJS sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menjadi persoalan adalah masyarakat menganggap semua pasien BPJS bisa langsung ke rumah sakit kapan saja. Padahal ada aturan yang harus dipenuhi. Saat dijelaskan tidak dijamin karena bukan kondisi gawat darurat dan tidak membawa rujukan, akhirnya dokter yang harus menerangkan panjang lebar,” ujarnya, Minggu (12/7).
Menurut Budy, tidak sedikit dokter harus menghentikan sementara aktivitas pelayanan untuk menjelaskan prosedur rujukan, penjaminan layanan, hingga mekanisme kepesertaan BPJS kepada keluarga pasien. Kondisi itu dinilai mengurangi efektivitas pelayanan karena waktu tenaga medis seharusnya difokuskan pada penanganan pasien.
Ia menilai keberadaan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit akan membantu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, dokter dan perawat dapat lebih fokus menjalankan tugas klinis.
“Kami sebenarnya sudah menyampaikan usulan itu sejak tahun lalu. Harapannya ada petugas BPJS yang selalu ada di rumah sakit. Jadi ketika ada persoalan administrasi atau masyarakat ingin bertanya mengenai kepesertaan, penjaminan maupun rujukan, bisa langsung dijelaskan oleh BPJS,” katanya.
Meski demikian, Budy menegaskan RSUD dr. Jusuf SK tidak pernah menolak pasien yang datang ke IGD. Setiap pasien tetap menjalani proses triase untuk menentukan apakah kondisinya termasuk kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan segera.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak berada dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit tetap memberikan pelayanan awal sesuai kebutuhan medis. Setelah kondisi pasien stabil, pasien kemudian diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama agar pelayanan lanjutan dapat dijamin BPJS Kesehatan.
“Kalau datang malam hari tetap kami layani. Biasanya kami berikan obat atau tindakan awal agar keluhannya tertangani. Setelah itu kami arahkan besok paginya mengurus rujukan ke puskesmas supaya pelayanan berikutnya bisa dijamin BPJS. Jadi prinsip kami tetap mengutamakan keselamatan pasien, tetapi mekanisme administrasi juga harus mengikuti aturan yang berlaku.” pungkasnya.












