TARAKAN – Upaya membangun birokrasi yang bersih tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada integritas setiap aparatur dalam menjalankan tugas. Berangkat dari prinsip tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat kapasitas internal melalui penguatan pemahaman mengenai pencegahan benturan kepentingan sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Kelas Integritas yang menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara sebagai narasumber. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Tarakan, Rabu (8/7), diikuti seluruh pimpinan, kepala sekretariat, kepala subbagian, hingga staf sekretariat.
Kepala Subbagian Hukum sekaligus Manajer Risiko BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Baren Sipayung, menjelaskan benturan kepentingan merupakan salah satu risiko yang paling sering memengaruhi objektivitas aparatur dalam menjalankan tugas apabila tidak dikelola dengan baik.
“Upaya pencegahan benturan kepentingan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Dalam pemaparannya, Baren mengulas berbagai bentuk benturan kepentingan, faktor penyebab, hingga langkah-langkah mitigasi yang dapat diterapkan di lingkungan instansi pemerintah. Sejumlah contoh kasus juga disampaikan sebagai bahan pembelajaran agar peserta mampu mengenali potensi konflik kepentingan sejak dini.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, mengatakan penguatan pemahaman mengenai benturan kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga independensi lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Setiap insan Bawaslu harus mampu menjaga independensi serta membentengi diri dari segala bentuk pengaruh yang berpotensi mengganggu objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan pembangunan Zona Integritas tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan dokumen administrasi, tetapi harus tercermin melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku seluruh aparatur.
“Zona Integritas harus diwujudkan melalui komitmen nyata dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Riswanto menambahkan, Bawaslu Tarakan akan terus memperkuat berbagai program penguatan integritas, mulai dari pengendalian gratifikasi, penegakan kode etik, pencegahan korupsi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meraih predikat WBK dan WBBM.
“Harapan kami, nilai-nilai integritas yang diperoleh melalui kegiatan ini tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran Bawaslu Tarakan,” pungkasnya.













