TANJUNG SELOR – Potensi energi baru terbarukan yang dimiliki Kalimantan Utara selama ini menjadi salah satu kekuatan besar dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, besarnya potensi tersebut dinilai tidak akan berarti apabila kelestarian hutan sebagai penyangga sumber daya air tidak mampu dipertahankan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, menegaskan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan maupun energi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya kawasan hutan yang menjadi penyangga utama sumber energi ramah lingkungan.
“Hutan di Kalimantan Utara harus tetap terjaga. Dari kawasan hutan itulah sumber-sumber energi baru terbarukan dapat terus tersedia, terutama pembangkit listrik tenaga air maupun mikrohidro. Karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan agar ikut menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” katanya.
Menurut Ferdy, keberadaan hutan memiliki peran penting dalam menjaga siklus hidrologi yang menentukan ketersediaan debit air bagi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) maupun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
Apabila tutupan hutan mengalami kerusakan, lanjutnya, kemampuan kawasan tersebut menyerap dan menyimpan cadangan air akan menurun. Dampaknya tidak hanya dirasakan terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu keberlangsungan pasokan energi bersih di masa mendatang.
“Ketersediaan air sangat bergantung pada kondisi hutannya. Kalau hutannya rusak, debit air ikut menurun. Akibatnya pembangkit listrik juga akan terdampak sehingga manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi berkurang,” ujarnya.
Ia menjelaskan Kalimantan Utara memiliki potensi energi hijau yang sangat besar. Potensi PLTA di Sungai Kayan diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 9.000 megawatt (MW), sementara Sungai Mentarang memiliki potensi sekitar 1.300 MW.
Menurutnya, potensi tersebut hanya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan apabila ekosistem hutan tetap terpelihara dengan baik.
“Potensi energi yang besar ini harus kita jaga bersama. Kuncinya adalah menjaga hutan agar sumber air tetap tersedia sehingga pembangkit listrik dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ferdy menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan dan energi untuk mematuhi seluruh ketentuan lingkungan serta melaksanakan kegiatan usaha yang sejalan dengan upaya pelestarian alam.
“Menjaga hutan bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga investasi bagi masa depan masyarakat Kalimantan Utara melalui ketersediaan energi yang bersih, andal, dan berkelanjutan,” pungkasnya.













