TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan resmi menetapkan Gugus Kerja Penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyaluran bantuan pendidikan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, pada 29 Juni 2026. Pembentukan gugus kerja ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan program BOSP Kinerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan gugus kerja memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program, mulai dari proses verifikasi, pendampingan, hingga pengawasan terhadap satuan pendidikan penerima bantuan.
“Pembentukan dan penetapan gugus kerja ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan BOSP Kinerja berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Menurut Tamrin, keberadaan gugus kerja diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar pihak yang terlibat sehingga seluruh tahapan penyaluran bantuan dapat berlangsung secara efektif dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota gugus kerja agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan program BOSP Kinerja tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Tarakan.
“Seluruh anggota gugus kerja diharapkan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga proses penyaluran maupun pelaksanaan program BOSP Kinerja dapat berlangsung efektif dan akuntabel,” katanya.
Melalui penetapan gugus kerja tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola program pendidikan sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Kota Tarakan.













