TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kaltara, Selasa (28/7), sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltara yang telah memberikan dukungan, masukan, serta pembahasan konstruktif hingga Ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M. dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Zainal mengatakan, persetujuan Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, setiap rekomendasi maupun catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami tindak lanjuti. Hal itu menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Provinsi Kaltara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diterima secara berturut-turut sejak tahun 2014. Menurut Zainal, capaian itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pihak yang terus berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Prestasi ini tentu harus dipertahankan dan terus ditingkatkan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” pungkasnya.













