TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara) didorong untuk lebih serius menata potensi pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, penataan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma, mengatakan sektor pertambangan rakyat selama ini belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah. Padahal, sejumlah wilayah memiliki potensi tambang yang cukup besar dan aktivitas masyarakat juga telah berlangsung.
“Ini coba kita dorong agar potensi tambang ilegal bisa berperan dalam pendapatan daerah. Jadi tidak lagi orang taunya tambang itu ilegal dan melanggar aturan,” kata Adinata.
Menurut Adinata, salah satu wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat berada di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Potensi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya Dinas ESDM Kaltara, agar dapat dikaji dan diarahkan ke mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Setiap daerah ada potensi tambang emas. Dengan WPR nanti masyarakat bisa aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan WPR dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara lebih teratur. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk memastikan kewajiban terhadap lingkungan dijalankan.
Adinata menegaskan, rencana tersebut bukan semata-mata untuk mengejar PAD. Aspek teknis dan lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pertambangan rakyat.
“Juknisnya sudah ada dari kementerian, tinggal kita kaji bersama tim ahli,” katanya.
Ia menyebut gagasan tersebut mendapat respons positif dari Dinas ESDM Kaltara dan Ketua Komisi II DPRD Kaltara. Karena itu, pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk melihat potensi dan mekanisme pengelolaan yang paling tepat.
Menurut Adinata, jika dapat ditata secara resmi, pertambangan rakyat tidak lagi hanya dipandang sebagai aktivitas ilegal, tetapi dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang memberikan manfaat bagi daerah.
“Harapannya masyarakat bisa aman dalam bekerja dan potensi yang ada juga bisa memberikan manfaat untuk daerah,” pungkasnya.













