TARAKAN – Bantahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengenai isu pungutan Rp1,5 juta kepada sekolah untuk kegiatan open house Gubernur Kaltara turut diperkuat keterangan dari sejumlah kepala sekolah. Dari Tarakan hingga Bulungan, pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima permintaan, arahan maupun kewajiban membayar dana dengan nominal tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Hasanuddin mengatakan, informasi mengenai pungutan tersebut baru diketahuinya setelah beredar di media sosial. Ia memastikan tidak pernah menerima instruksi dari Gubernur Kaltara untuk meminta dana dari sekolah.
“Kalau ada perintah secara berjenjang dari Pak Gubernur ke saya, saya ke Pak Kacab untuk itu, tidak benar. Kalau ada perintah secara berjenjang seperti yang dituduhkan, tentu ada penyampaiannya. Saya tidak pernah menerima perintah seperti itu,” kata Hasanuddin.
Keterangan tersebut kemudian selaras dengan pengalaman para kepala sekolah. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Tarakan Syahrani mengatakan, selama dirinya menjabat sejak 2021, tidak pernah ada imbauan maupun arahan mengenai pungutan untuk kegiatan open house.
“Pada dasarnya memang tidak pernah ada imbauan, arahan, atau bahkan pungutan yang mewajibkan, bahkan sebesar Rp1,5 juta. Semenjak saya jadi Ketua MKKS di 2021 sampai sekarang itu tidak ada,” kata Syahrani.
Hal senada disampaikan Ketua MKKS SMA Tarakan Jasmin. Ia mengatakan informasi mengenai pungutan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang diketahui pihak sekolah. Menurutnya, tudingan tersebut juga tidak disertai data maupun bukti yang dapat ditampilkan.
“Memang pernyataan-pernyataan dan juga ada beberapa kalimat yang ada di dalam bacaan itu tidak ada yang benar. Dalam artian itu sebenarnya kalimat-kalimat, berita-berita yang tidak ada atau tidak mendasar. Karena data dan bukti juga tidak ada bisa ditampilkan terkait dengan itu,” ujar Jasmin.
Jasmin menyebut pihak sekolah tetap melakukan komunikasi internal untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Penelusuran dilakukan dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga administrasi hingga petugas kebersihan.
Di tingkat Cabang Dinas Pendidikan Tarakan, Mustari juga memastikan tidak pernah menerima arahan mengenai pungutan tersebut. Baik dari Plt. Kepala Disdikbud Kaltara maupun pimpinan di tingkat provinsi.
“Saya selaku Kepala Cabang itu tidak pernah menerima arahan dari pimpinan, baik dari Bapak Plt. Kepala Dinas maupun dari pimpinan kita yang tertinggi di provinsi ini tentang hal tersebut,” katanya.
Mustari juga menegaskan tidak pernah ada penetapan nominal Rp1,5 juta yang diwajibkan kepada sekolah.
“Apalagi kalau menyebutkan nominalnya Rp1.500.000 dan diwajibkan kepada semua sekolah, baik sekolah kecil maupun sekolah besar,” ujarnya.
Keterangan serupa juga datang dari sejumlah sekolah di Kabupaten Bulungan. Sekretaris Disdikbud Kaltara Dedy Arifaini menyebut lima sekolah telah memberikan klarifikasi terkait isu setoran, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMKN 1, SMKN 2 dan SMAN 1 Tanjung Palas.
Para kepala sekolah tersebut menyatakan tidak pernah memberikan setoran seperti yang disebutkan dalam informasi beredar selama mereka menjabat.
Kepala SMAN 1 Tanjung Selor Didik Sukamto juga memastikan tidak pernah menerima permintaan iuran untuk kegiatan open house sejak dirinya mulai memimpin sekolah tersebut pada akhir 2021.
“Selama masa jadi Kepala Sekolah, terutama dan juga di SMAN 1 ini, enggak pernah ada itu. Enggak pernah ada minta iuran untuk kegiatan open house. Enggak ada, enggak pernah ada itu minta pungutan atau minta iuran,” pungkasnya.












