TARAKAN – Setelah hampir satu dekade belum kunjung tuntas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali didorong untuk segera diselesaikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menargetkan regulasi yang mengatur pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Agustus 2026.
Anggota DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengatakan pembahasan Raperda PUG terus dikawal, khususnya melalui Komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu produk hukum yang dinilai penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang memperhatikan kesetaraan gender.
Supaad menjelaskan, Raperda PUG pada awalnya muncul dari aspirasi masyarakat dan instansi terkait yang disampaikan kepada DPRD Kaltara melalui kegiatan reses. Dalam proses tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa regulasi mengenai pengarusutamaan gender sebenarnya telah lama dibahas, namun belum juga diselesaikan.
“Awalnya Raperda PUG ini muncul dari aspirasi saat reses. Saat itu Kepala Dinas, Pak Burhan, menyampaikan bahwa Perda PUG ini sudah sekitar 10 tahun mandek di pemerintah. Akhirnya sempat kita tarik menjadi inisiatif DPRD,” kata Supaad.
Dalam perjalanannya, Raperda tersebut kemudian kembali menjadi inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Langkah itu dilakukan setelah dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pembahasan dinilai telah tersedia. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan naskah akademik dan draf raperda sebagai bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Supaad yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Kaltara menyebut kondisi tersebut membuat proses penyelesaian Raperda PUG kini lebih memungkinkan untuk dipercepat. Terlebih, tahapan pembahasan di tingkat daerah telah berjalan dan dokumen regulasi tersebut kini masuk dalam proses evaluasi pemerintah pusat.
“Prosesnya saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemungkinan minggu ini evaluasinya sudah sampai ke Biro Hukum Pemprov Kaltara,” ujarnya.
Setelah proses evaluasi dari Kemendagri selesai, DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara akan melanjutkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Dengan tahapan yang tersisa tersebut, Supaad optimistis Raperda PUG dapat segera ditetapkan menjadi perda tanpa kembali mengalami penundaan panjang.
“Selanjutnya tinggal kita bawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.













