NUNUKAN – Penyidik Kejaksaan Agung memperluas penelusuran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan. Sejumlah tempat yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut menjadi sasaran penggeledahan, termasuk kediaman mantan kepala daerah.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (23/9/2026). Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batubara PT CCM dalam rentang 2013 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara Andi Sugandi membenarkan langkah penyidik tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan batubara PT CCM, termasuk rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan,” kata Andi.
Selain kediaman mantan kepala daerah, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Lokasi lain yang turut digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan dan rumah mantan kepala dinas Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen serta perangkat elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Andi mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang-barang yang telah diamankan untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
“Penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.












