Jumat, September 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
17 September 2026
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap memprioritaskan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 ASN tahun 2026 bahkan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi memastikan gaji ke-13 ASN telah dibayarkan, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu pengeluaran yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Sementara pemberian tambahan penghasilan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.

Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan di tingkat daerah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Besaran yang diberikan kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN tersebut paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.

Nur Indah menjelaskan, meskipun terdapat penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program prioritas pembangunan daerah masih tersedia.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah.

Previous Post

86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Next Post

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Dispora Kaltara Petakan Cabor Unggulan untuk Hadapi Pra-PON 2027

17 September 2026

Dispora Kaltara Kawal Rencana Sport Center di Lahan 23 Hektare

17 September 2026

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE

17 September 2026

Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

17 September 2026

Recent News

Dispora Kaltara Petakan Cabor Unggulan untuk Hadapi Pra-PON 2027

17 September 2026

Dispora Kaltara Kawal Rencana Sport Center di Lahan 23 Hektare

17 September 2026

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE

17 September 2026

Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

17 September 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com