TARAKAN – Keluhan masyarakat terhadap keberadaan polisi tidur di Jalan Halmahera akhirnya ditindaklanjuti. Fasilitas pengendali kecepatan kendaraan yang berada tepat di depan rumah dinas Komandan Kodaeral XIII Tarakan itu resmi dibongkar pada Kamis (29/10) siang, setelah sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang disuarakan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa.
Pembongkaran tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempersoalkan keberadaan polisi tidur di kawasan tersebut. Prosesnya sempat tertunda dari jadwal semula pada Rabu (28/10) malam karena petugas telah kelelahan setelah menjalankan pekerjaan sejak pagi hingga sore.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya pembongkaran. Dia memastikan, meski tidak terlaksana sesuai jadwal, tindak lanjut atas tuntutan masyarakat tetap menjadi perhatian DPRD.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya minta maaf karena belum bisa terealisasi tadi malam. Baru siang ini bisa terealisasi,” kata Yunus, Kamis (29/10).
Menurutnya, pembongkaran dapat dilakukan setelah koordinasi bersama sejumlah instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan pihak TNI Angkatan Laut. Dia mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Yunus menilai, keluhan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum membangun fasilitas serupa di ruas jalan lainnya. Pemasangan polisi tidur, kata dia, tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan memperlambat kendaraan, tetapi harus melalui kajian agar sesuai dengan kondisi jalan dan kebutuhan pengguna.
“Yang penting ada kajian. Jangan sampai yang dipasang sia-sia, kemudian dibongkar lagi,” ujarnya.
Dia berharap, kejadian di Jalan Halmahera menjadi evaluasi agar setiap kebijakan pembangunan fasilitas jalan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus aspek teknis keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi, mengatakan pembongkaran dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Setelah polisi tidur dilepas, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap permukaan jalan untuk memastikan tidak ada bagian yang membahayakan kendaraan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah paku bekas pemasangan polisi tidur. Menurutnya, tidak seluruh paku yang tertanam dapat dicabut sehingga bagian yang masih menonjol harus dipastikan tidak membahayakan pengendara.
“Kami pastikan sudah kami cek lagi, agar tidak ada paku yang menonjol karena itu akan membahayakan kendaraan yang lewat,” kata Mohdi.
Dia memperkirakan pembongkaran satu unit polisi tidur beserta pemeriksaan kondisi jalan membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Sementara material hasil pembongkaran dan status asetnya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.












