TARAKAN – Ketersediaan air baku di Kota Tarakan tidak hanya bergantung pada kapasitas tampungan yang telah dibangun, tetapi juga pengaturan pengambilan air agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Karena itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V terus berkoordinasi dengan PDAM Tarakan dalam mengatur pemanfaatan air dari sejumlah tampungan.
Kepala BWS Kalimantan V Tanjung Selor, Mustafa, S.ST., M.T. mengatakan, terdapat empat tampungan yang menjadi bagian dari penyediaan air baku di Tarakan, yakni Embung Indulung, Rawasari, Bengawan, dan Bendungan Binalatung.
Dalam pemanfaatannya, setiap tampungan memiliki batas pengambilan air yang harus diperhatikan. Pengaturan tersebut mempertimbangkan kapasitas tampungan dan kondisi ketersediaan air, sekaligus untuk menjaga fungsi bangunan agar tetap aman.
Mustafa menyebut, koordinasi dengan PDAM menjadi bagian penting agar pemanfaatan air baku tidak berjalan sendiri-sendiri. Pembagian tugas dan kewenangan masing-masing instansi perlu dipahami sehingga kebutuhan air masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan teknis.
“Koordinasi kami cukup bagus, saling memahami. Kalau tidak saling memahami, tidak bisa berjalan dengan baik. Kami saling mendukung, jadi timbal baliknya sama,” bebernya.
Ia menjelaskan, BWS telah menyampaikan standar operasional prosedur (SOP), termasuk batas pengambilan air dari masing-masing tampungan. Ketentuan tersebut bukan sekadar mengatur pemanfaatan air, tetapi juga memastikan bangunan penampung tidak mengalami kerusakan akibat pengambilan yang melampaui kapasitas.
“Seluruh batas pengambilan air kami sampaikan, sehingga tetap ada distribusi air dan keamanan bangunan juga terjaga,” katanya.












