Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bobol Gudang Ekspedisi Melalui Jendela, Pelaku Gondol Uang Belasan Juta Rupiah

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
26 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria berinisial “MS” (41Tahun), harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya yang nekat masuk ke salah satu expedisi pengiriman melalui jendela lalu mengambil sejumlah uang dan barang-barang milik pengguna jasa expedisi tersebut.
Pengungkapan perkara pencurian ini bermula dari adanya laporan dari korban dan adanya video aksi tersangka saat mengambil barang-barang dikantor expedisi yang berada di JI Gunung Lingkas, RT,04 No.86 Kelurahan Gunung Lingkas kota tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. mengutarakan kronologis kejadian yang bermula pada Oktober 2023, dimana korban awalnya kehilangan uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) di laci meja kasir, merasa kantor sudah tidak aman, korban lalu memasang CCTV dan pada tanggal 19 januari 2024 kantor korban kembali menjadi sasaran aksi pencurian, dan saat membuka CCTV terlihat seorang pria memasuki kantor pelapor sekitar pukul 01.30 Wita mengambil barang-barang kantor milik pelapor.

Atas kejadian yang dialami korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan dimana kerugian pelapor diperkirakan mencapai 17.516.000,00,-(Tujuh belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Polres Tarakan, melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka. Sehingga Pada 19 Januari 2024 Pukul 21:00 Wita pelaku diamankan oleh Unit Resmob di Kelurahan Sebengkok, saat sedang di luar rumah.”jelas kasat reskrim Polres Tarakan.

Selanjutnya, dikatakan kasat reskrim polres tarakan, setelah berhasil mengamankan tersangka “MS”, dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku masuk ke dalam jasa kurir tersebut dengan menggunakan tangga kayu dan masuk melalui plafon rumah.
Pada pencurian pertama pelaku menggasak uang 15 Juta. Sedangkan pada pencurian kedua pelaku membawa kabur beberapa barang yang merupakan milik orang yang akan dikirimkan melalui jasa kurir tersebut yang nilainya kurang lebih mencapai 17.516.000,00,-(Tujuh belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

“Untuk uang dengan nominal 15 Juta tersebut diketahui telah raib digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi slot.” Kata AKP Randhya.

Disampaikan juga oleh AKP randhya, dari beberapa kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh sat reskrim polres tarakan, para pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot, untuk itu dikesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat kota tarakan, agar tidak tergiur dengan uang yang dijanjikan atau bonus yang dijanjikan dalam game judi slot, karena ini justru menjadi penyebab seseorang ketagihan dan menghalalkan segala cara agar mendapat modal bermain judi slot, yang nyatanya hasil judi itu sendiri tidak menguntungkan dan justru merusak jiwa seseorang.”imbau kasat reskrim polres tarakan.
Dan untuk tersangka “MS” atas perbuatannya di sangka kan Pasal 363 dengan ancaman 4 Tahun Kurungan Penjara

Previous Post

Kunjungi Kaltara, Surya Paloh Disambut Ratusan Kader Nasdem

Next Post

Minim Pendaftar Penuhi Syarat, Bawaslu Evaluasi Permudah Perekrutan Petugas TPS

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Minim Pendaftar Penuhi Syarat, Bawaslu Evaluasi Permudah Perekrutan Petugas TPS

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Tanggapi Penolakan GRIB, Kesbangpol Tarakan Imbau Ormas Jaga Kondusifitas

24 Mei 2025

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Gubernur Zainal Raih Penghargaan SPM Awards 2025

24 Mei 2025

Pemprov Kaltara Apresiasi KKDN Pasis Sesko TNI 2025 Angkatan ke-53

24 Mei 2025

Korban Kebakaran di Kota Tarakan, Terima Bantuan Pemerintah

23 Mei 2025

Recent News

Tanggapi Penolakan GRIB, Kesbangpol Tarakan Imbau Ormas Jaga Kondusifitas

24 Mei 2025

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Gubernur Zainal Raih Penghargaan SPM Awards 2025

24 Mei 2025

Pemprov Kaltara Apresiasi KKDN Pasis Sesko TNI 2025 Angkatan ke-53

24 Mei 2025

Korban Kebakaran di Kota Tarakan, Terima Bantuan Pemerintah

23 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com