TANJUNG SELOR – Penataan sektor pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi persoalan administrasi. Dari 42 izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat, baru sebagian kecil yang telah menyelesaikan seluruh tahapan perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan dari 42 IUP tersebut, baru empat izin yang prosesnya telah tuntas dan final.
“Sebanyak 37 izin lainnya masih berada dalam status proses atau bahkan belum berjalan sama sekali,” ujar Ferdy.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah pendampingan. Dinas ESDM Kaltara membentuk tim khusus untuk membantu pemegang IUP memahami persyaratan sekaligus menyelesaikan kendala yang muncul dalam proses perizinan.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh pelaku usaha. Pemerintah berharap proses tersebut dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah telah membentuk tim pendampingan perizinan khusus untuk membantu memberikan penjelasan, bimbingan, dan arah penyelesaian kendala bagi para pemegang izin usaha. Kami ingin memastikan seluruh prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ferdy mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kegiatan pertambangan di Kaltara. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penertiban, tetapi juga memberikan pendampingan agar pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong penerapan good mining practice atau kaidah pertambangan yang baik.
Dengan penyelesaian perizinan dan pemenuhan persyaratan, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Kaltara dapat berjalan dengan tata kelola yang lebih tertib serta memberikan manfaat bagi daerah.













