TANJUNG SELOR – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong penyelesaian persoalan perizinan pertambangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan belum hadirnya Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam dua kali pertemuan yang membahas persoalan tersebut.
Pertemuan terakhir digelar melalui Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor ESDM di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2, Rabu (2/9).
Rapat itu merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang berlangsung sekitar tiga pekan sebelumnya. Namun, dalam dua forum tersebut, Inspektur Tambang Kementerian ESDM disebut belum hadir.
Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian pelaku usaha karena sejumlah persoalan yang mereka hadapi berkaitan dengan tahapan teknis dan kewenangan pemerintah pusat. Kehadiran Inspektur Tambang dinilai dapat memberikan penjelasan langsung terhadap kendala yang muncul dalam proses perizinan.
Forum yang digelar Pemprov Kaltara sendiri diarahkan untuk mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pelaku usaha. Tujuannya mencari titik persoalan sekaligus menyinkronkan tahapan perizinan agar hambatan yang ada dapat diselesaikan.
Kepala Dinas ESDM Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha segera masuk dalam proses pengurusan izin.
“Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, Ferdy menyebut target Desember bukan berarti seluruh proses perizinan harus selesai pada bulan tersebut. Yang terpenting, pelaku usaha sudah memulai proses pengurusan izin.
“Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi untuk mengurai berbagai hambatan yang muncul dalam proses tersebut. Salah satu persoalan lain yang turut dibahas adalah sinkronisasi tata ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Persoalan tata ruang menjadi penting karena berkaitan dengan penentuan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan maupun kebutuhan pembangunan.
Ferdy juga menyinggung usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang membutuhkan masukan dari pemerintah kabupaten. Selain itu, pemetaan kawasan yang masuk dalam area dilindungi juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Tolong disampaikan ke Badan Geologi, jangan semua wilayah masuk area dilindungi. Mau membangun jadi sulit. Susah membangun karena tidak ada sumber pasir dan batu,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltara Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M. meminta pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera memproses perizinan.
Langkah tersebut dinilai penting agar saat masa diskresi berakhir, pelaku usaha yang masih menjalankan kegiatan pertambangan telah memiliki proses perizinan yang berjalan.
Pemprov Kaltara selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan hambatan yang masih ditemukan. Terutama persoalan yang membutuhkan keterlibatan instansi pemerintah pusat.
Kehadiran seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam forum pembahasan dinilai diperlukan agar persoalan teknis maupun administratif dapat dikonfirmasi secara langsung dan tidak berulang menjadi kendala bagi pelaku usaha.













