TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pembangunan infrastruktur energi untuk Kawasan Industri Hijau (KIH) Tanah Kuning–Mangkupadi berjalan lebih awal. Kebutuhan energi kawasan industri diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada selesainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan kesiapan energi harus berjalan beriringan dengan pembangunan kawasan industri.
Menurutnya, pembangunan sarana pendukung energi perlu dilakukan secara bertahap agar operasional industri nantinya tidak terkendala persoalan pasokan listrik.
“Kita tidak boleh terlambat. Infrastruktur energi di kawasan industri hijau harus disiapkan lebih awal,” ujar Ferdy, Kamis (24/9).
Salah satu langkah yang didorong adalah memastikan dukungan suplai gas uap sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan energi. Dengan dukungan tersebut, kebutuhan energi kawasan dapat dipenuhi secara bertahap sembari menunggu pembangunan pembangkit utama.
Ferdy menilai pola tersebut penting agar aktivitas industri tidak harus menunggu seluruh pembangunan PLTA selesai.
“Kita perlu memastikan infrastruktur energi sudah siap ketika industri mulai beroperasi. Jangan sampai kawasan industrinya siap, tetapi energinya belum siap,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi bersama Kementerian ESDM, kapasitas suplai listrik Kaltara saat ini mencapai 154 MW. Sementara beban listrik eksisting berada di angka sekitar 107 MW.
Dengan kondisi tersebut, terdapat surplus sekitar 47 MW. Ketersediaan daya itu menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan kebutuhan listrik di Kaltara.
Namun, kebutuhan energi kawasan industri diperkirakan terus berkembang seiring bertambahnya aktivitas industri. Karena itu, pemerintah menilai pembangunan infrastruktur energi tidak dapat menunggu kebutuhan muncul terlebih dahulu.
Kesiapan tersebut juga berkaitan dengan kepastian investasi. Calon investor membutuhkan gambaran mengenai ketersediaan pasokan energi sebelum menjalankan kegiatan industri.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah, pengembang kawasan dan pemangku kepentingan sektor energi perlu diperkuat sejak tahap awal pembangunan.
“Pembangunan infrastruktur energi harus disiapkan lebih awal dan berjalan beriringan dengan penyelesaian infrastruktur industri, tanpa harus menunggu pembangunan PLTA selesai sepenuhnya,” pungkasnya. (zac)












