Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Dalami Kasus Dugaan Kecurangan, Bawaslu Periksa 7 Orang

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
17 Februari 2024
in Kaltara, Politik
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan pemilu di Kota Tarakan menimbulkan perhatian besar masyarakat. Sehingga hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya menyoal pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu Tarakan.

Saat diwawancara, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto memanggil 7 orang warga yang diduga melakukan Kecurangan dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Pemanggilan itu merupakan bagian dari tindak lanjut proses penangganan yang dilakukan sebagai salah satu proses penyelidikan meskipun bukti dan saksi sudah ada namun tahapan tetap harus dijalankan.

“Kemarin kami sudah mengundang 7 terduga, tapi tidak semua yang hadir. Kami memiliki bukti yang valid termasuk absensi yang tidak bisa bohong, kalau nama sama tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) beda tidak ada masalah, tetapi jika nama dan NIK sama itu mengindikasikan ada pelanggaran,”katanya.

“Itu kan masuknya pidana pelanggaran pemilu, tetapi tergantung prosesnya kalau terbukti maka hukumannya pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 18 bulan atau denda Rp 18 juta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

Lanjutnya, 7 orang pelaku telah memenuhi syarat untuk memilih karena telah berusia di atas 17 tahun, pelaku membawa KTP ke TPS untuk mencoblos di atas pukul 12.00 Wita, atau menggunakan daftar pemilih khusus.

“Informasi awal yang saya terima, mereka datang di detik-detik akhir, pas ramai-ramainya orang, lalu dia menyerobot antrean. Dari situ kecurigaan muncul, kemudian pengawas TPS kita memfoto semua termasuk KTP-nya dan absesnya dengan menggunakan nama dan NIK yang sama, mereka bertujuh ini awalnya mencoblos di TPS yang berbeda-beda, lalu ketemu di satu TPS dan berkumpullah di situ,” paparnya.

Walau demikian, pihaknya tidak ingin menyebut di TPS mana saja pelaku melancarkan aksinya. Selain itu juga belum bisa memastikan apakah di TPS yang bersangkutan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, karena pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu.

“Kita belum bisa pastikan apakah PSU atau tidak, tetapi potensi PSU ada. Kami panggil Gakkumdu untuk membahasnya,” pungkasnya

Previous Post

Optimis Satu Putaran, Klaim Suara Prabowo-Gibran 71 Persen Suara

Next Post

Pastikan Keamanan Proses Pemilu, Polres Tarakan Kawal Rekapitulasi Suara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Pastikan Keamanan Proses Pemilu, Polres Tarakan Kawal Rekapitulasi Suara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025

Recent News

Pasca Idul Adha Harga Bawang dan Cabai Rawit Meroket

13 Juni 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pembukaan ICI 2025

13 Juni 2025

Dipimpin Hj. Rahmawati Zainal, TP PKK Kaltara Sukses Gelar Bakti Sosial di Sebatik Nunukan

13 Juni 2025

Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

13 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com