Senin, November 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Tahun Berlalu, Eksekusi Lahan Penjemuran Ikan Tipis Milik A kheng Belum Juga Dilakukan

Nyaris Putus Asah : A Kheng menunjukan surat GS yang dimenangkannya

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
4 Juni 2024
in Hukum & Kriminal, Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Sekitar 4 tahun lalu tepatnya pada 26 Mei 2020 A Kheng memenangkan Perkara sengketa aset usaha yang melibatkan dirinya dan mantan anak buah ayahnya di RT 13 Kelurahan Pantai Amal (Binalatung) belum juga menunjukkan adanya upaya eksekusi kembali setelah upaya eksekusi pertama yang dilakukan pada tahun 2021 lalu.
Hal itu disebabkan adanya menghalang-halangan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Alhasil, upaya eksekusi panitera Pengadilan Negeri Tarakan gagal. Oleh sebab itu, A kheng selaku ahli waris sekaligus anak pemilik bangunan yang memenangkan perkara merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, demi keadilan yang sama-sama Kita junjung tinggi. Kami merasa perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Padahal perkara ini sudah kami menangkan secara inkrah tapi tak kunjung selesai untuk dieksekusi,”ungkap A Kheng pada Minggu 2 Juni 2024.

Dikatakan A Kheng, bangunan yang merupakan tempat penjemuran ikan tipis tersebut, merupakan bangunan milik almarhum ayahnya. Namun bangunan itu dikuasai oleh anak buah dari Bing Selamat Alias Apek yang merupakan ayah penggugat. Sehingga ia mengajukan perkara Perdata GS atas aset milik ayahnya sekitar 3 tahun lalu. Setelah melalui proses panjang akhirnya PN Tarakan memenangkan GS A Kheng hingga upaya eksekusi sempat dilakukan.

“Di pengadilan Negeri Tarakan diputus pada Tanggal 26 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yang kami menangkan dengan nomor putusan 4/PDT.G.S./2020/PN.Tar. Jo putusan keberatan nomor: 4/pdt.G.S.Keberatan/2020/PN.Tar. Adapun putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia, upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Sehingga kami hanya tinggal menunggu pengadilan melakukan eksekusi kembali,”terangnya.

“Pengadilan sudah melakukan eksekusi yang kami menangkan pada 22 April 2021 lalu gagal. Upaya pengadilan dihalang-halangi orang yang kalah dalam gugatan. Bisa di lihat di youtube itu di chanel Kaltara TV prosesnya dihalangi akhirnya ditunda. Sampai saat ini eksekusi belum kembali dilakukan,”sambung A Kheng.

Dikatakan A Kheng, pihaknya pun sudah membayar biaya eksekusi kepada PN Tarakan. Kendati begitu sejak gagalnya upaya eksekusi awal hingga hari ini eksekusi kembali tak kunjung dilakukan. Ia mengatakan berlarut-larutnya sita eksekusi tak kunjung selesai.

“Kami pun di tahun 2020 sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 13 Oktober 2020. Sampai hari ini kami masih menunggu eksekusi kembali dilakukan mengingat sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami hanya orang awam yang berharap keadilan di negeri ini. Kami merasa diperlakukan tidak adil, sehingga kami sudah menunggu cukup lama yakni 3 tahun 3 bulan untuk eksekusi. Kami berharap PN Tarakan dapat mengayomi bertindak tegas untuk membela kebenaran dan keadilan di negara hukum yang kita sama-sama junjung tinggi,”tuturnya.

Sementara beberapa tahun lalu, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah SH, MH menerangkan, saat ini pihak pengadilan masih menunggu bantahan pihak yang kalah.

“Bukan pada GS, tapi ada bantahan dari perkara tersebut. Prinsipal juga telah memasuki surat eksekusi telah ditelaah oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Tarakan. kalau surat Kasasi telah tiba, maka kami akan langsung mengeksekusi,”jelasnya

Diketahui, saat ini Kasasi telah dikeluarkan, sehingga sampai hari ini A Kheng masih menunggu proses eksekusi dilakukan

Previous Post

Dorong Pembangunan Daerah, Pemprov Kaltara Hibahkan Kavling Tanah ke Instansi vertikal

Next Post

Memperingati World MS Day, RSUD Jusuf SK Himbau Masyarakat Perhatikan Pola Hidup

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Memperingati World MS Day, RSUD Jusuf SK Himbau Masyarakat Perhatikan Pola Hidup

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

17 November 2025

17 November 2025

Pelaksanaan Test Psikologi KPID, Pansel Libatkan Tim Ahli Dari Unhas

17 November 2025

Silaturahmi Danlanud Anang Busra, Manfaatkan Skadron UAV untuk Mendukung Dalam Pengawasan Perbatasan

16 November 2025

Recent News

Pelaksanaan Test Psikologi KPID, Pansel Libatkan Tim Ahli Dari Unhas

17 November 2025

Silaturahmi Danlanud Anang Busra, Manfaatkan Skadron UAV untuk Mendukung Dalam Pengawasan Perbatasan

16 November 2025

Wujudkan Masyarakat Sehat dan Semangat Persatuan Melalui Jalan Santai

16 November 2025

Jamrud Meriahkan Penutupan Benuanta Fest 2K25

16 November 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com