TARAKAN – Aktivitas di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, berujung pada pengamanan seorang pria oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan. Pria berinisial A tersebut diamankan terkait penyelidikan kasus pencurian di Toko Laris Jaya.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya sejumlah barang dagangan di gudang Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Pencurian diketahui terjadi dua kali dalam waktu berdekatan.
Kejadian pertama diketahui pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA. Karyawan toko yang hendak mengambil minuman di lantai satu menemukan tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam gudang diketahui telah hilang. Barang tersebut di antaranya tabung LPG berbagai ukuran dan minyak goreng dengan berbagai merek.
Kerugian akibat kejadian pertama diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Beberapa hari kemudian, pencurian kembali diketahui. Pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 07.28 WITA, pihak toko mendapati sejumlah barang lainnya kembali hilang dari gudang.
Pada kejadian kedua, barang yang hilang terdiri dari tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.
Kerugian dari kejadian kedua ditaksir sebesar Rp2.115.897.
Pihak Toko Laris Jaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tarakan. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 15 September 2026.
Tim URC Satreskrim Polres Tarakan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Dari pendalaman yang dilakukan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial A.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mengetahui A berada di salah satu warnet di Jalan Hang Tuah. Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, polisi mengamankan A dan membawanya ke Mapolres Tarakan untuk pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan pria yang diamankan. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penyidikan serta penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polres Tarakan menyatakan proses hukum masih berlangsung. Polisi juga menegaskan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.












