Kamis, Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kabur Dari Rumah, Melati Digauli Pacar di Losmen

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
20 Juli 2024
in Hukum & Kriminal, Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Polres Tarakan, Seorang Pria berinisial YG (20) diamankan unit resmob dan unit PPA sat reskrim polres tarakan, usia di laporkan telah melakulan pencabulan terhadap korbannya yang masi dibawah umur.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan kronologis kejadian kepada media melalui konferensi perss, Kamis(18/07/2024).

Korbannya Melati (bukan nama sebenarnya), sempat kabur dari rumah dengan dalih adanya permasalahan keluarga. Selama dua hari menghilang, akhirnya Melati kembali ke rumah dan mengaku dirinya telah melakulan hubungan terlarang dengan YG di sebuah losmen. Mendengar pengakuan dari melati yang masi dibawah umur telah di setubuhi oleh “YG” orang tua Merasa tidak terima, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap kasat reskrim.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan korban keduanya ternyata telah menjalin Asmara selama 2 (dua) bulan. Pertemuan keduanya melalui media sosial hingga berpacaran.

“Pengakuannya korban malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali,” sambung AKP Randhya.

Ditambahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Risqa Aulia Mahatmi, Lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan, Sehingga saat ini kondisi korban tak merujuk ke arah trauma. Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.

Atas tindakannya “YG” disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Previous Post

Gelar Sosialisasi Pilkada, KPU Prediksi Tidak Ada Calon Independen

Next Post

Gubernur Raih Anugerah 25 Pemimpin Inspiratif 2024

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Gubernur Raih Anugerah 25 Pemimpin Inspiratif 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Gubernur Kaltara Hadiri Rakor Gubernur Penghasil SDA Bahas Penguatan Fiskal Daerah

10 Juli 2025

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

10 Juli 2025

Kunjungan Kerja Ke Tenggarong, TP-PKK Kaltara Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga

10 Juli 2025

Pelaku Curanmor Tertangkap Dengan Membawa Narkoba di Tasnya

10 Juli 2025

Recent News

Gubernur Kaltara Hadiri Rakor Gubernur Penghasil SDA Bahas Penguatan Fiskal Daerah

10 Juli 2025

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

10 Juli 2025

Kunjungan Kerja Ke Tenggarong, TP-PKK Kaltara Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga

10 Juli 2025

Pelaku Curanmor Tertangkap Dengan Membawa Narkoba di Tasnya

10 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com