TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik Juru Parkir (Jukir) liar yang kian marak.
Mulai saat ini, masyarakat diimbau untuk menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi. Pesan ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Rabu, 7 Mei 2025.
“Kami pun punya strategi baru dan sudah disepakati dengan anggota Dewan. Kita mulai menggaungkan ini tanpa karcis, parkir gratis. Jadi ini berlaku untuk di semua titik di Tarakan tanpa karcis, parkir gratis,” ujar Joy, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh jukir resmi wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Karcis tersebut merupakan bukti transaksi resmi yang dicetak dan diperforasi oleh pemerintah daerah setiap harinya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang telah disepakati bersama DPRD Kota Tarakan untuk menertibkan parkir tepi jalan dan menekan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jukir tidak resmi.
“Jadi kalau jukir yang tidak mempunyai karcis patut diduga dia jukir liar. Jukir liar itu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Jika dia melakukan pengutan maka dapat dipastikan itu adalah pungli,” katanya.
Joy menegaskan segala bentuk pungli berpotensi diproses pidana.
Lebih lanjut, Perumda Tarakan Aneka Usaha mencatat saat ini terdapat 93 titik parkir resmi, meningkat dari 80 titik pada Maret lalu. Namun diakui bahwa jumlah jukir liar juga terus bertambah. Karena itu, pihaknya mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif. “Ambillah karcis. Itu bukti resmi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa karcis, jangan bayar,” tegasnya.