MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi bernama inisial MA (21), warga asal Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan di sejumlah media massa, baik nasional maupun lokal. Peristiwa mengerikan ini menimpa korban yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, setelah ia terjebak dalam tawaran pekerjaan yang didapatkan melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian naas ini bermula ketika MA sedang aktif mencari peluang pekerjaan melalui akun media sosial Facebook-nya. Di sana, korban berkenalan dengan seorang pria berinisial FR (30), yang menawarkan sebuah lowongan pekerjaan dengan iming-iming yang menggiurkan. Tanpa curiga, korban menyetujui tawaran tersebut dan bersedia bertemu dengan pelaku.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, MA justru terjebak dalam jebakan kejahatan. Ia dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kontrak yang terletak di kawasan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di tempat itulah, korban mengalami masa-masa kelam selama tiga hari lamanya disekap dan dikurung paksa. Tidak hanya ditahan secara paksa, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku selama masa penyekapan berlangsung.
Ketakutan dan penderitaan MA akhirnya berakhir setelah ia berusaha sekuat tenaga untuk meloloskan diri dari tempat pengurungan tersebut. Korban berhasil keluar dari rumah kontrak itu dalam kondisi yang memprihatinkan, yakni dengan kedua tangan masih terikat erat. Keberadaan korban yang tampak ketakutan dan terluka itu kemudian diketahui oleh warga sekitar yang sedang beraktivitas.
Melihat kondisi korban yang mengenaskan, warga setempat segera memberikan pertolongan pertama, melepaskan ikatan di tangannya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Berkat laporan warga tersebut, kasus ini pun akhirnya terungkap ke publik dan ditangani oleh aparat berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, membenarkan adanya laporan dan penanganan atas kasus dugaan penyekapan ini saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Namun, hingga saat ini pelaku berinisial FR tersebut diketahui telah melarikan diri dari lokasi, diduga kabur sesaat sebelum aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara.
“Benar, kami telah menerima laporan dan sedang menangani kasus dugaan penyekapan ini. Berdasarkan keterangan awal korban, pelaku dikenal melalui media sosial Facebook saat korban sedang mencari pekerjaan. Saat ini pelaku masih dalam daftar pencarian orang, kami sedang kejar dan buru keberadaannya,” tegas Iptu Abdul Latif.
Pihak kepolisian saat ini sedang memperdalam penyelidikan serta mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti yang diperlukan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian, sekaligus memburu pelaku agar segera dapat ditangkap dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih waspada dan teliti dalam menerima tawaran pekerjaan di dunia maya, mengingat modus kejahatan berkedok lowongan kerja masih sering terjadi dan memakan korban yang tidak berdosa.













