TARAKAN – Sebanyak ribuan unit kendaraan bermotor menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi gabungan Intensifikasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang dilaksanakan oleh UPT Samsat Tarakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pada Rabu (13 Mei 2026) lalu. Kegiatan pengawasan ini tidak hanya ditujukan bagi warga yang menunggak kewajiban pajak, namun juga menyoroti tingginya jumlah kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah yang beroperasi aktif di Kota Tarakan.
Berdasarkan data yang tercatat selama operasi berlangsung, petugas telah memeriksa secara rinci sebanyak 1.413 unit kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, 1.396 unit merupakan kendaraan berpelat dalam daerah, sedangkan sisanya sebanyak 17 unit teridentifikasi membawa tanda nomor kendaraan luar daerah.
Sementara itu, untuk kendaraan jenis roda empat, jumlah yang diperiksa mencapai 414 unit. Rinciannya, 345 unit adalah kendaraan warga lokal dan 69 unit lainnya diketahui berasal dari luar daerah. Selain kendaraan pribadi, tim pemeriksa juga turut meneliti kelengkapan administrasi terhadap 50 unit kendaraan niaga jenis truk yang melintas di lokasi operasi.
Kepala UPT Samsat Tarakan, Syaiful Adrie, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dijalankan sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan serta memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen yang lengkap dan sah.
“Pemeriksaan rutin seperti ini kami laksanakan untuk terus membangun kesadaran masyarakat, agar semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta melengkapi seluruh administrasi kendaraannya,” ungkap Syaiful Adrie.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tertangkap dan belum melunasi kewajibannya, pihak penyelenggara turut menghadirkan layanan pembayaran langsung melalui mobil Samsat Keliling di lokasi razia. Hasilnya, sebanyak 54 pemilik kendaraan roda dua langsung menyelesaikan pembayaran pajak di tempat.
Untuk kategori kendaraan roda empat dan kendaraan bersignal luar daerah, tercatat ada 34 unit yang segera melunasi kewajibannya saat itu juga. Begitu pula dengan dua unit kendaraan truk yang turut memanfaatkan fasilitas layanan langsung tersebut.
Meskipun jumlah pembayaran yang dilakukan secara langsung di lokasi pemeriksaan terbilang belum terlalu besar, Syaiful Adrie menyampaikan bahwa pola yang terjadi selama ini menunjukkan angka kepatuhan baru akan meningkat signifikan dalam beberapa hari ke depan.
Berdasarkan pengalaman yang ada, para wajib pajak umumnya baru datang ke kantor pelayanan atau loket pembayaran untuk melunasi tunggakan mereka dalam kurun waktu satu hingga dua hari setelah kegiatan pemeriksaan dilaksanakan.
“Berdasarkan data dan pengalaman lapangan, biasanya setelah kendaraan diperiksa dan diberikan teguran, baru masyarakat berdatangan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam beberapa hari setelah kegiatan usai,” tambahnya.













