TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tarakan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran SIM palsu di wilayah tersebut. Selasa (11/06/2025)
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Tarakan Menjelaskan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran SIM palsu di Kota Tarakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 Wita di dua lokasi berbeda di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Empat Tersangka yang Diamankan, MD (35 tahun) – Pembuat sekaligus editor SIM palsu, LN (43 tahun) – Pencetak SIM di salah satu percetakan di Jl. Jenderal Sudirman, AP (41 tahun) – Pemesan dan pengedar SIM palsu, YS (28 tahun) – Calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu kepada masyarakat.
Kapolres Tarakan menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat, khususnya calon pekerja perusahaan tambang, dengan iming-iming proses cepat tanpa tes resmi. SIM palsu dibuat dengan mengedit data dan foto identitas pemesan menggunakan komputer, kemudian dicetak menggunakan bahan PVC card kit dan di-press agar menyerupai SIM asli.
Setelah SIM palsu selesai dibuat, diedarkan kepada pemesan dengan harga mencapai Rp1.300.000. Dalam satu transaksi, pembagian keuntungan di antaranya, MD menerima Rp400.000, Jasa kurir sebesar Rp50.000, AP memperoleh keuntungan hingga Rp850.000, YS sebagai calo menerima Rp200.000–Rp400.000 per SIM
Beberapa barang bukti yang diamankan dari dua lokasi percetakan dan para tersangka, antara lain, 2 unit komputer, 1 unit mesin fotokopi warna, Alat press, pemotong kertas, dan gunting, 1 pack dan 5 lembar PVC card kit, Handphone berbagai merk, 1 bandel potongan kertas PVC
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain atau jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik ini.