TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara transparan serta terbebas dari praktik kecurangan. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, praktik titip-menitip siswa, manipulasi data maupun pungutan liar tidak boleh terjadi selama proses penerimaan berlangsung.
“Ada surat edaran dari KPK bahwa supaya pelaksanaan SPMB ini betul-betul berjalan lancar. Tidak ada istilah titip-titipan, tidak ada istilah manipulasi,” kata Tamrin Toha, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan tanpa biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon peserta didik dengan imbalan tertentu.
Ia menilai upaya pencegahan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh calon siswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
“Kan pelaksanaan SPMB ini gratis, tidak ada pungutan. Jangan sampai ada orang mengatasnamakan dan menjanjikan bisa masuk, tapi dengan mengharap imbalan, harapan KPK tidak ada hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Tamrin menjelaskan sistem seleksi yang digunakan saat ini telah terintegrasi secara digital sehingga peluang terjadinya manipulasi semakin kecil. Pada jalur domisili, misalnya, sistem akan menghitung jarak tempat tinggal calon siswa secara otomatis sehingga rekayasa data dapat diminimalkan.
Selain mengandalkan sistem, Disdik Tarakan bersama berbagai pihak terkait juga memperkuat pengawasan selama pelaksanaan SPMB. Apabila ditemukan pelanggaran ataupun pemalsuan dokumen, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan. Apabila setelah proses seleksi masih terdapat sekolah yang belum memenuhi kuota, Disdik akan melakukan penyaluran siswa secara resmi.
“Kami bersama seluruh stakeholder akan melakukan komitmen bersama agar SPMB ini berjalan sesuai aturan. Melalui sistem yang terintegrasi, seharusnya tidak ada celah lagi untuk bermain curang. Jika di akhir proses ada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi, Disdik secara resmi yang akan menyalurkan siswa-siswa yang belum terakomodir ke sekolah tersebut agar target Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Tarakan tetap tercapai 100 persen,” pungkasnya.













