TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan Baznas agar dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Dalam pembahasan itu, DPRD memperoleh penjelasan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait hak keuangan pimpinan Baznas telah menyelesaikan tahapan harmonisasi dan kini tinggal menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syamsuddin Arfah menegaskan, kepastian regulasi menjadi hal penting agar penyelesaian hak keuangan pimpinan Baznas memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Penyelesaian hak keuangan pimpinan Baznas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, semua pihak memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Kaltara berkepentingan memastikan proses tersebut berjalan dengan baik karena Baznas memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan zakat dan pelaksanaan berbagai program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai, persoalan administrasi yang berkaitan dengan hak keuangan pimpinan Baznas tidak boleh menghambat keberlangsungan program-program yang selama ini telah berjalan.
“Jangan sampai persoalan ini berdampak terhadap pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Program-program Baznas harus tetap berjalan karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltara juga menilai penyelesaian persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola lembaga yang sehat sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat.
Syamsuddin berharap proses fasilitasi di Kemendagri dapat segera diselesaikan sehingga regulasi yang telah disusun dapat segera diterbitkan.
“Kami berharap tahapan yang masih berproses di Kemendagri dapat segera rampung. Dengan demikian, hak keuangan pimpinan Baznas memiliki kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat tetap terjaga,” pungkasnya.












