TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengevaluasi pengelolaan sejumlah aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah aset yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna XXI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Kalangan legislatif menilai masih terdapat berbagai fasilitas milik pemerintah yang memiliki nilai ekonomis, namun belum mampu menghasilkan pendapatan secara maksimal. Karena itu, diperlukan langkah evaluasi agar aset yang ada dapat lebih produktif.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui sistem penyewaan. Namun, menurutnya, besaran tarif yang diterapkan saat ini perlu dikaji kembali agar lebih menarik bagi investor.
Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah tarif sewa Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC) yang dinilai masih terlalu tinggi. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat minat pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut masih rendah.
“Ini bisa dimanfaatkan menjadi PAD kita. Tapi catatan mungkin harga dan lain-lainnya bisa dikomunikasikan kembali untuk diubah. Sebenarnya bagus sekali untuk disewakan ke swasta, tapi harganya luar biasa sampai Rp200-300 juta per tahun. Kalau diturunkan lagi, kemungkinan ada pengusaha yang mau menyewa,” ujar Adyansa.
Selain TACC, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan wisata Pantai Ratu Intan Amal yang dinilai belum mampu menarik jumlah kunjungan yang signifikan. Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Sukir, menilai tingginya tarif retribusi yang diberlakukan belum sebanding dengan fasilitas maupun daya tarik wisata yang tersedia.
Saat ini, tarif masuk kawasan wisata tersebut disebut mencapai Rp35 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp50 ribu untuk wisatawan mancanegara. Menurut Sukir, kebijakan tersebut justru berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk berkunjung.
“Mohon maaf, dari periode pertama kami menganggarkan banyak uang ke sana, tapi apa hasilnya? Selama ini tidak ada orang berkunjung karena retribusinya mahal, sementara apa yang dipasarkan di sana belum ada,” katanya.
DPRD berharap kebijakan terkait tarif sewa aset daerah maupun retribusi wisata dapat disusun lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan potensi pasar. Dengan demikian, aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kota Tarakan.
Legislatif juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan pengelolaan aset sehingga mampu mendukung kemandirian fiskal daerah di masa mendatang.













