TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan berhasil digagalkan aparat gabungan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap barang bawaan salah seorang penumpang pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Barang mencurigakan itu terdeteksi saat melewati pemeriksaan mesin X-ray.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan setelah menerima laporan dari petugas bandara.
“Terduga pelaku yang kami amankan saat ini dua orang dengan inisial DC dan PS. Pada hari Senin 8 Juni 2026 pukul kurang lebih 12.30 WIB, pihak bandara menemukan barang mencurigakan melalui mesin X-ray. Kami bersama KSKP Polres Tarakan kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kotak susu merek Diamond. Berdasarkan hasil uji awal menggunakan test kit, barang tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto 1.041,4 gram. Setelah dilakukan penimbangan lanjutan, berat netonya mencapai 933,73 gram.
DC yang diduga berperan sebagai kurir langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Timur dan berhasil menangkap PS yang diduga menjadi pihak pemesan sekaligus penerima barang haram tersebut.
“DC diperintah oleh PS untuk membeli sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan, yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kami juga mengamankan satu unit handphone milik PS yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC,” jelas Hendra.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak susu, tas belanja, tisu, dua unit telepon seluler, tiket pesawat, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tarakan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kalimantan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu upaya memutus jalur distribusi narkotika yang memanfaatkan daerah perbatasan sebagai pintu masuk.












