TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie serta Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir. Paripurna turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah unsur organisasi masyarakat.
Dalam pembukaan rapat, Muddain menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Karena itu, setiap fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, masukan, serta evaluasi terhadap nota pengantar yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian oleh enam fraksi di DPRD Kaltara. Fraksi Gerindra diwakili Agus Salim, Fraksi Golkar oleh Adi Nata Kusuma, Fraksi Demokrat oleh H. Saleh, Fraksi PKS oleh H. Ladullah, Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat oleh Dino Andrian, serta Fraksi Gabungan PKB, NasDem, dan PAN oleh Supaad Hadianto.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, catatan, maupun sejumlah masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh pandangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah provinsi dalam menyusun jawaban sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib sesuai agenda yang telah ditetapkan dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan serta pembentukan peraturan daerah yang dijalankan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.













