TANJUNG SELOR – Berbagai informasi mengenai penanganan bencana di Kalimantan Utara (Kaltara) yang beredar di media sosial menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltara. Pemerintah provinsi memastikan penanganan bencana tetap berjalan dengan mengacu pada status kejadian, pembagian kewenangan serta prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh, S.T., M.T., menjelaskan bahwa penanganan bencana tidak selalu berada di bawah kendali langsung BPBD provinsi. Ada mekanisme berjenjang yang menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan setiap kejadian.
“Kami perlu meluruskan anggapan publik agar tidak tercipta persepsi atau spekulasi yang keliru. Penyelenggaraan dan layanan penanggulangan bencana di Kalimantan Utara tidak pernah berkurang dan terus berjalan optimal. Seluruh tahapan tindakan mengacu pada UU Penanggulangan Bencana serta SOP yang ketat,” tegas Ferry, Sabtu (29/8).
Menurutnya, ketika kejadian bencana masih berstatus kabupaten/kota, BPBD Provinsi Kaltara tetap menjalankan fungsi koordinasi dan memberikan dukungan kepada BPBD kabupaten/kota yang melakukan penanganan di wilayah masing-masing.
Pengerahan kekuatan penuh BPBD provinsi dilakukan ketika status bencana ditingkatkan menjadi tanggap darurat provinsi. Dengan demikian, pengerahan personel dan sumber daya disesuaikan dengan status serta kebutuhan penanganan di lapangan.
“Namun, jika statusnya telah dinaikkan menjadi Tanggap Darurat Provinsi, maka BPBD Provinsi akan menerjunkan kekuatan penuh (full team),” ujarnya.
Ferry menyebut kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana juga terus diperkuat. Pemprov Kaltara telah menerbitkan SK Kesiapsiagaan Kebencanaan pada 7 Januari 2026 sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi.
Dari sisi dukungan anggaran, disiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar untuk penanganan banjir dan longsor. Selain itu, Struktur Komando Posko Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) telah dibentuk pada 26 Mei.
Dalam penanganan di lapangan, BPBD Kaltara juga tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan dengan TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, Pertamina, BPBD kabupaten/kota dan unsur relawan.
“BPBD secara aktif berkoordinasi dengan TNI, Polri (Polda, Polres, Polsek), KPH, Manggala Agni, Pertamina, BPBD Kabupaten/Kota (Tarakan, Bulungan, Malinau, Krayan, Nunukan), serta para relawan,” jelasnya.
Sementara itu, informasi mengenai kondisi bencana dihimpun melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops). Pemantauan cuaca dan potensi kejadian bencana dilakukan secara real-time untuk mendukung pengambilan langkah penanganan.
Ferry juga menjelaskan mengenai adanya perbedaan data dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, data hasil pemantauan satelit perlu disandingkan dengan hasil pengecekan faktual untuk memastikan kondisi dan luasan sebenarnya di lapangan.
“Data pemantauan satelit tetap perlu disinkronkan dengan pengecekan faktual di lokasi kejadian agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan,” katanya.
Keterbatasan personel dan dukungan operasional diakui masih menjadi tantangan BPBD Kaltara. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan pelaksanaan tugas, baik dalam koordinasi, pemantauan, pengolahan informasi maupun penanganan langsung.
“Meskipun dengan jumlah personel dan operasional yang terbatas, seluruh tim kami tetap berupaya maksimal menjalankan fungsi koordinasi, pengolahan data, hingga penanganan langsung di lokasi bencana. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak mencerna informasi di media sosial dan mengandalkan saluran resmi BPBD,” tutup Ferry.












