TANJUNG SELOR – Pengelolaan anggaran daerah terus didorong agar berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam penyaluran dana hibah kepada organisasi kepemudaan. Prinsip tersebut menjadi dasar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2026 bersama Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kaltara, Senin (3/8/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dispora Kaltara itu dilakukan Kepala Dispora Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si. bersama Ketua Harian Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kaltara Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si., selaku penerima hibah.
Bustan mengatakan, dana hibah merupakan amanah publik yang harus dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, dukungan hibah tersebut diharapkan dapat menunjang program pembinaan Pramuka, khususnya dalam membentuk karakter, kepemimpinan, kedisiplinan dan semangat kebangsaan generasi muda.
Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah daerah dan Gerakan Pramuka menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia di Kaltara.
“Dana hibah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan secara tertib,” pungkasnya.













