TARAKAN – Bagi nelayan, kelancaran melaut sangat bergantung pada sarana yang digunakan. Ketika mesin mulai berusia lama, biaya perawatan dan risiko gangguan di tengah aktivitas penangkapan juga menjadi persoalan tersendiri.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu aspirasi nelayan di wilayah pesisir Tarakan. Kebutuhan terhadap mesin kemudian dibawa ke jalur DPRD Kota Tarakan dan diperjuangkan melalui pokok pikiran (Pokir).
Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hiyatul Rahman Cani mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan masyarakat ketika dirinya melaksanakan reses. Dari proses tersebut, kebutuhan kelompok nelayan kemudian diusulkan dalam program pemerintah daerah.

“Awalnya ini aspirasi masyarakat nelayan yang disampaikan melalui reses. Kemudian kami usulkan melalui Pokir DPRD Kota Tarakan pada 2024,” kata Hiyatul, Kamis (24/9).
Perjalanan dari pengusulan hingga bantuan diterima nelayan membutuhkan waktu. Hiyatul menyebut realisasi baru dapat dilakukan pada 2026 karena adanya jeda pelaksanaan Pokir serta persoalan teknis yang berkaitan dengan perubahan harga barang.
“Memang tidak langsung terealisasi. Ada jeda pelaksanaan Pokir dan juga kendala teknis karena harga barang mengalami kenaikan,” ujarnya.
Dalam penyaluran kali ini, empat kelompok nelayan mendapatkan total 40 unit mesin. Rinciannya, 20 unit mesin diesel dan 20 unit mesin ketinting.
Hiyatul mengatakan bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung aktivitas nelayan dalam mencari hasil tangkapan. Dengan sarana yang lebih memadai, nelayan diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih optimal.
“Harapan kami mesin ini bisa membantu meningkatkan hasil tangkapan, sehingga pendapatan keluarga nelayan juga ikut meningkat,” katanya.
Bantuan tersebut secara khusus menyasar kelompok nelayan di wilayah Karang Anyar Pantai. Menurut Hiyatul, dukungan terhadap nelayan tidak cukup hanya dengan program jangka pendek, tetapi perlu diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Ia juga mengingatkan penerima mengenai status bantuan sebagai barang hibah. Mesin yang diterima tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak lain.
“Ini dana hibah, jadi tidak boleh diperjualbelikan. Mesin harus digunakan oleh nelayan yang menerima bantuan,” tegasnya.
Hiyatul berharap penerima dapat menjaga mesin dengan baik dan memanfaatkannya sesuai peruntukan. Sebab, tujuan utama bantuan bukan sekadar menambah jumlah sarana yang dimiliki kelompok, tetapi membantu aktivitas ekonomi nelayan.
Menurut dia, ketika mesin dapat digunakan secara optimal, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh anggota kelompok dan keluarga mereka.
Penyaluran bantuan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses. Bagi Hiyatul, proses tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan yang disampaikan masyarakat dapat diperjuangkan masuk dalam program pembangunan daerah.
Ia berharap dukungan terhadap sektor perikanan terus berlanjut, terutama dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi nelayan yang secara langsung menunjang aktivitas mereka.
Dengan mesin yang dapat digunakan secara optimal, kelompok nelayan diharapkan mampu mempertahankan aktivitas penangkapan sekaligus meningkatkan hasil usaha. Pada akhirnya, manfaat tersebut diharapkan ikut memperkuat perekonomian keluarga nelayan di wilayah pesisir Tarakan.












