TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan belum menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) meski kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah. Aktivitas pembelajaran tatap muka tetap berjalan dengan sejumlah langkah pencegahan untuk melindungi siswa dari dampak paparan asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan keputusan terkait pola pembelajaran tidak bisa hanya didasarkan pada kondisi yang terlihat di lapangan maupun perbandingan dengan kebijakan daerah lain. Penetapan kebijakan harus mengacu pada data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dikeluarkan otoritas berwenang.
Hal itu disampaikan Tamrin saat menjadi narasumber dalam program Halo RRI di Programa 1 RRI Tarakan, Senin (7/9). Ia menanggapi banyaknya perbincangan di media sosial terkait permintaan orang tua agar sekolah di Tarakan turut meliburkan siswa seperti sejumlah daerah lain yang terdampak kabut asap.
Menurutnya, kondisi kualitas udara setiap daerah berbeda sehingga kebijakan yang diterapkan juga tidak dapat disamaratakan. Saat ini, angka ISPU Kota Tarakan masih berada pada kategori sedang sehingga belum menjadi dasar untuk menghentikan pembelajaran tatap muka.
“Penetapan skema belajar sangat bergantung pada data resmi ISPU daerah masing-masing yang dikeluarkan otoritas berwenang. Karena angka ISPU Kota Tarakan masih di angka 78 atau kategori sedang, maka kebijakan BDR belum resmi diberlakukan,” tegasnya.
Meski pembelajaran tatap muka masih berlangsung, Tamrin meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan langkah pencegahan. Sekolah diminta memastikan siswa menggunakan masker serta membatasi kegiatan di luar ruangan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap. Sekolah juga diharapkan berkoordinasi dengan orang tua apabila terdapat siswa yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Tamrin menegaskan, perubahan pola pembelajaran akan dilakukan apabila kualitas udara menunjukkan peningkatan pencemaran. Jika ISPU melewati ambang 100, Disdik Tarakan akan menerapkan BDR secara terbatas, terutama bagi kelompok siswa yang dinilai lebih rentan.
“Namun jika nilai ISPU melebihi angka 100, BDR akan diberlakukan secara terbatas untuk siswa kelas rendah, yaitu kelas 1 hingga kelas 3 SD serta jenjang TK. Kebijakan BDR tersebut juga berlaku bagi para peserta didik yang memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) yang rentan terhadap paparan asap,” ungkap Tamrin.
Pelaksanaan BDR nantinya tidak berarti kegiatan belajar dihentikan. Guru tetap memberikan pembelajaran kepada siswa melalui sistem daring dengan memanfaatkan berbagai media yang tersedia, salah satunya aplikasi Zoom.
Tamrin juga mengingatkan orang tua agar tidak menjadikan kebijakan sekolah di daerah lain sebagai satu-satunya acuan dalam menilai kondisi Tarakan. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan ISPU serta informasi resmi pemerintah agar tidak terjadi kepanikan.
Disdik, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama pihak terkait. Apabila kondisi berubah dan indikator pencemaran udara meningkat, penyesuaian sistem pembelajaran akan dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan perlindungan siswa.
“Kami tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, tetapi setiap keputusan harus berdasarkan data resmi dan kondisi daerah,” pungkasnya.













