Selasa, September 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dugaan Pembunuhan di Salah Satu Hotel Tarakan, Polisi Amankan Pria yang Mengaku Aniaya Kekasih

Redaksi by Redaksi
7 September 2026
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan masih mendalami kematian seorang perempuan berinisial P yang ditemukan tidak bernyawa di salah satu hotel di Kota Tarakan. Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial AS mendatangi kantor polisi dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar hotel.

Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang disebutkan AS. Polisi selanjutnya menemukan korban berada di salah satu kamar hotel di wilayah Tarakan, Sabtu (5/9/2026).

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, AS datang ke Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah menerima pengakuan tersebut, personel piket Pamapta, Reskrim dan Identifikasi bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“AS datang sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar hotel. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Rusli, Minggu (6/9/2026).

Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju kamar yang disebutkan AS. Di dalam kamar, polisi menemukan P dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Dari pemeriksaan awal, petugas juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Ketika tiba di kamar, anggota menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan beberapa luka pada tubuh korban,” ujar Rusli.

Setelah memastikan kondisi korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang ditemukan di dalam kamar turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Barang-barang tersebut antara lain pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok dan korek api.

“Beberapa barang sudah kami amankan dari lokasi. Handuk yang diduga terdapat bercak darah juga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” jelasnya.

Selain barang tersebut, petugas juga menemukan bong hisap di dalam kamar. Barang itu turut diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

“Bong hisap ditemukan di lokasi dan sudah diamankan. Untuk keterkaitannya dengan perkara maupun penggunaan barang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami hubungan antara korban dan AS serta rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Keterangan yang disampaikan AS akan dicocokkan dengan hasil olah TKP dan barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga belum membeberkan secara rinci jenis luka yang dialami korban maupun penyebab pasti kematiannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kronologi lengkap dan motif masih kami dalami. Penyidik masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan kondisi TKP serta barang bukti yang sudah diamankan,” kata Rusli.

Dalam perkara tersebut, kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rusli menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa seluruh keterangan dan bukti yang ditemukan untuk menentukan konstruksi perkara serta memastikan peran AS dalam peristiwa tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan barang bukti akan diperiksa untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan,” katanya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut. Perkembangan kasus akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkas Rusli.

Previous Post

Kaltara Dorong Pengembangan Sentra Ayam Petelur

Next Post

Guru Bahasa Asing Jadi Tantangan Disdik Tarakan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Guru Bahasa Asing Jadi Tantangan Disdik Tarakan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Kaltara Kejar Elektrifikasi 60 Desa dalam Tiga Tahun

1 September 2026

Kaltara Bidik Peran Sebagai Pemasok Energi Kalimantan

1 September 2026

Disdik Pantau Kualitas Udara, Sekolah Belum Diliburkan

1 September 2026

GSI Kaltara Bergulir, Tarakan Bidik Tiket ke Tingkat Nasional

1 September 2026

Recent News

Kaltara Kejar Elektrifikasi 60 Desa dalam Tiga Tahun

1 September 2026

Kaltara Bidik Peran Sebagai Pemasok Energi Kalimantan

1 September 2026

Disdik Pantau Kualitas Udara, Sekolah Belum Diliburkan

1 September 2026

GSI Kaltara Bergulir, Tarakan Bidik Tiket ke Tingkat Nasional

1 September 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com