TARAKAN – Rencana pengalihan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat membawa perubahan dalam pola pengelolaan tenaga pendidik di Kota Tarakan.
Meski pembiayaan gaji dan tunjangan nantinya ditangani pemerintah pusat, aktivitas guru di sekolah dipastikan tetap berjalan. Para guru PPPK tidak serta-merta berpindah dari sekolah tempat mereka selama ini menjalankan tugas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan Tamrin Toha mengatakan, saat ini terdapat sekitar 800 guru PPPK di lingkungan Disdik Tarakan. Selain itu, terdapat 14 guru PPPK Paruh Waktu serta empat pamong atau tutor PPPK Paruh Waktu yang bertugas di SKB.
“Guru yang berstatus PNS itu sekitar 800-an dan juga yang berstatus PPPK itu sekitar 800-an. PPPK paruh waktu kita ada, kalau tidak salah 14 (orang),” jelas Tamrin Toha.
Tamrin memastikan para guru tetap mengajar di satuan pendidikan masing-masing. Perubahan nantinya lebih terasa pada aspek pengelolaan kepegawaian, khususnya menyangkut redistribusi dan mutasi.
“Ya tetap mengajar di sekolah, cuma mungkin dari sisi redistribusi, mutasi itu sudah urusannya pusat,” ujarnya.
Artinya, pemerintah daerah tidak lagi menjadi pihak yang menentukan proses rekomendasi menerima maupun melepas guru PPPK. Kewenangan tersebut nantinya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Jadi tidak ada lagi misalnya pemda harus ada rekomendasi siap menerima kemudian siap melepas, tidak ada lagi. Pemda tidak terlibat itu,” tegasnya.
Perubahan kewenangan ini menjadi bagian dari penataan pengelolaan guru PPPK agar lebih terintegrasi. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dapat berfokus pada penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayahnya.
Bagi Kota Tarakan, kepastian guru tetap mengajar di sekolah masing-masing menjadi hal penting dalam memastikan proses pembelajaran tidak terganggu. Sementara urusan redistribusi dan mutasi akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.












