Rabu, September 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Dinas Pendidikan

Guru Tetap Mengajar, Pengelolaan PPPK Tarakan Bakal Lebih Terpusat

Redaksi by Redaksi
29 September 2026
in Dinas Pendidikan, Disdik Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Rencana pengalihan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat membawa perubahan dalam pola pengelolaan tenaga pendidik di Kota Tarakan.

Meski pembiayaan gaji dan tunjangan nantinya ditangani pemerintah pusat, aktivitas guru di sekolah dipastikan tetap berjalan. Para guru PPPK tidak serta-merta berpindah dari sekolah tempat mereka selama ini menjalankan tugas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan Tamrin Toha mengatakan, saat ini terdapat sekitar 800 guru PPPK di lingkungan Disdik Tarakan. Selain itu, terdapat 14 guru PPPK Paruh Waktu serta empat pamong atau tutor PPPK Paruh Waktu yang bertugas di SKB.

“Guru yang berstatus PNS itu sekitar 800-an dan juga yang berstatus PPPK itu sekitar 800-an. PPPK paruh waktu kita ada, kalau tidak salah 14 (orang),” jelas Tamrin Toha.

Tamrin memastikan para guru tetap mengajar di satuan pendidikan masing-masing. Perubahan nantinya lebih terasa pada aspek pengelolaan kepegawaian, khususnya menyangkut redistribusi dan mutasi.

“Ya tetap mengajar di sekolah, cuma mungkin dari sisi redistribusi, mutasi itu sudah urusannya pusat,” ujarnya.

Artinya, pemerintah daerah tidak lagi menjadi pihak yang menentukan proses rekomendasi menerima maupun melepas guru PPPK. Kewenangan tersebut nantinya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Jadi tidak ada lagi misalnya pemda harus ada rekomendasi siap menerima kemudian siap melepas, tidak ada lagi. Pemda tidak terlibat itu,” tegasnya.

Perubahan kewenangan ini menjadi bagian dari penataan pengelolaan guru PPPK agar lebih terintegrasi. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dapat berfokus pada penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayahnya.

Bagi Kota Tarakan, kepastian guru tetap mengajar di sekolah masing-masing menjadi hal penting dalam memastikan proses pembelajaran tidak terganggu. Sementara urusan redistribusi dan mutasi akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Previous Post

Pengalihan Pembiayaan Guru PPPK Jadi Angin Segar bagi APBD Tarakan

Next Post

Gubernur Harap Program SKALA Dilanjutkan di Kaltara

Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

KIH Tanah Kuning Tak Harus Tunggu PLTA, Infrastruktur Energi Dikebut

29 September 2026

Surplus Listrik 47 MW, Kaltara Siapkan Energi untuk Kawasan Industri Tanah Kuning

29 September 2026

ESDM Kaltara Perketat Pengawasan Stok dan Distribusi BBM

29 September 2026

37 IUP di Kaltara Masih Berproses, ESDM Siapkan Tim Pendamping

29 September 2026

Recent News

KIH Tanah Kuning Tak Harus Tunggu PLTA, Infrastruktur Energi Dikebut

29 September 2026

Surplus Listrik 47 MW, Kaltara Siapkan Energi untuk Kawasan Industri Tanah Kuning

29 September 2026

ESDM Kaltara Perketat Pengawasan Stok dan Distribusi BBM

29 September 2026

37 IUP di Kaltara Masih Berproses, ESDM Siapkan Tim Pendamping

29 September 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com