Sabtu, September 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal

Redaksi by Redaksi
5 September 2026
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam kegiatan pemerintah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Surat Edaran tersebut ditetapkan Gubernur Zainal pada 20 Juli 2026 di Tanjung Selor. Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Zainal mengatakan, keterlibatan pelaku usaha lokal penting agar kegiatan pemerintah ikut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” kata Zainal.

Dalam Surat Edaran itu, penggunaan vendor jasa sewa kendaraan juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara.

Untuk pekerjaan konstruksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis.

Kebijakan tersebut juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD.

Previous Post

ASN Kaltara Didorong Berubah, Berinovasi dan Beri Dampak Nyata

Next Post

Bapperida Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Hadiah Total Rp130 Juta

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bapperida Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Hadiah Total Rp130 Juta

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Kaltara Kejar Elektrifikasi 60 Desa dalam Tiga Tahun

1 September 2026

Kaltara Bidik Peran Sebagai Pemasok Energi Kalimantan

1 September 2026

Disdik Pantau Kualitas Udara, Sekolah Belum Diliburkan

1 September 2026

GSI Kaltara Bergulir, Tarakan Bidik Tiket ke Tingkat Nasional

1 September 2026

Recent News

Kaltara Kejar Elektrifikasi 60 Desa dalam Tiga Tahun

1 September 2026

Kaltara Bidik Peran Sebagai Pemasok Energi Kalimantan

1 September 2026

Disdik Pantau Kualitas Udara, Sekolah Belum Diliburkan

1 September 2026

GSI Kaltara Bergulir, Tarakan Bidik Tiket ke Tingkat Nasional

1 September 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com