TARAKAN – Persoalan penguasaan lahan di RT 19, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, berujung pada laporan kepolisian. Sejumlah pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) mempersoalkan keberadaan seorang warga di atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola sejak bertahun-tahun lalu.
Perselisihan tersebut tidak hanya menyangkut status penguasaan tanah. Para pemilik juga melaporkan dugaan pengrusakan sejumlah tanda batas yang mereka pasang di lokasi. Patok disebut telah dicabut berulang kali, sementara pagar dan plang yang digunakan sebagai penanda bidang tanah juga disebut mengalami kerusakan.
Kuasa hukum warga, Goklas Tambunan, mengatakan terdapat tujuh pemilik lahan dalam satu hamparan yang saat ini mempermasalahkan penguasaan tersebut. Tiga di antaranya telah membuat laporan kepolisian, sedangkan pemilik lainnya memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia menjelaskan, para kliennya memiliki riwayat penguasaan lahan yang lebih dahulu dibanding dokumen yang belakangan digunakan pihak yang dipersoalkan. Beberapa pemilik disebut telah menguasai tanah sejak 2004, sedangkan sertifikat atas sejumlah bidang diterbitkan pada tahun-tahun berikutnya.
“Para pelapor sudah lama mempunyai tanah di sana, menduduki tanah di sana, merintis, mengelola dan dijaga. Ada pelapor yang punya tanah dari 2004, ada yang penerbitan sertifikatnya 2006, ada sampai 2012,” ujar Goklas, Kamis (10/9).
Menurut dia, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa dokumen yang digunakan oleh pihak yang kini menguasai lokasi tersebut berasal dari transaksi jual beli pada akhir 2024 yang dibuat melalui notaris.
Goklas mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam laporan adalah hilangnya patok yang sebelumnya dipasang untuk memperjelas batas masing-masing bidang. Patok tersebut, kata dia, sudah beberapa kali dipasang kembali setelah sebelumnya hilang.
“Patok pertama yang tahun 2024 dipasang di sana, pada saat klien kita datang dan ada informasi dari orang yang menjaga tanah tersebut, ada orang yang mengambil. Terus kemudian dipasangi kembali patok di sana, hilang lagi,” katanya.
Selain patok, warga juga memasang pagar kawat dan plang sebagai penanda bidang tanah. Namun, fasilitas pembatas tersebut menurut Goklas kembali mengalami kerusakan.
“Kalau dari klien kami, pengrusakan terkait patok. Ada plang juga yang dirusak. Patok tersebut kan berupa pagar pembatas,” jelasnya.
Laporan mengenai dugaan pengrusakan tersebut dibuat pada Juli 2026. Laporan itu berbeda dengan laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya dibuat warga pada 2025.
Salah satu pemilik lahan yang mempersoalkan kondisi tersebut adalah Hendrik, eks Wakil Bupati Tana Tidung. Ia mengaku telah membeli tanah pada 2004 dan mulai memasang pagar kawat berduri dua tahun kemudian.
Menurut Hendrik, pagar tersebut beberapa kali dicabut sehingga dirinya kembali memasang pembatas di lokasi. Ia menyebut telah tiga kali melakukan pemasangan pagar.
“Tiga kali saya pagar, tiga kali dia cabut. Bahkan saya sudah bilang sama dia, kalau kamu cabut saya laporkan ke polisi. Toh juga dia cabut juga,” kata Hendrik.
Hendrik menjelaskan, objek lahan berada dalam satu hamparan dengan ukuran sekitar 75 meter x 100 meter berdasarkan surat pelepasan yang disebut digunakan pihak yang dipersoalkan. Di dalam hamparan tersebut terdapat tujuh bidang dengan ukuran berbeda.
Ia menyebut kondisi lahan saat ini telah dimanfaatkan untuk sejumlah aktivitas. Di antaranya memelihara ayam, berkebun dan menanam pisang.
“Sekarang dia piara ayam dia di situ, berkebun dia di situ, tanam pisang, dan dia memang tinggal di situ sekarang,” ujarnya.
Hendrik juga mengaku pernah terlibat perselisihan secara langsung ketika berupaya mempertahankan lahan. Ia menyebut dalam beberapa kejadian pihak yang dipersoalkan membawa senjata tajam. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Hendrik dan masih menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan kepada kuasa hukum.
Pemilik lainnya, Victor Gerakianus, mengatakan lahan yang dipersoalkan merupakan milik mertuanya, Mary Cintia. Bidang tersebut memiliki ukuran sekitar 15 meter x 50 meter dan telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2015.
SHM atas tanah tersebut kemudian diterbitkan pada 2017. Victor mengatakan keluarganya tetap membersihkan dan menjaga lahan meski tidak setiap saat berada di lokasi.
Hingga pada 2023, ia mendapati sejumlah patok yang sebelumnya dipasang sebagai tanda batas sudah tidak ada. Victor kemudian berusaha mencari keberadaan patok tersebut.
“Saya cari patoknya itu ditaruhnya di mana. Saya tidak ada jumpa patok itu, mungkin dibikinnya kandang ayam,” kata Victor.
Dari persoalan tersebut, Victor kemudian mengetahui pemilik lahan lain dalam hamparan yang sama juga mengalami kejadian serupa. Mereka lantas berkomunikasi dan mengumpulkan keterangan mengenai kondisi masing-masing bidang.
Victor juga mengaku pernah memasang plang untuk memperjelas status kepemilikan lahan. Namun, plang tersebut menurutnya kembali dicabut dan dirobek.
“Patok saya ulin semua. Dicabutnya. Dijadikan kandang ayam sama dia. Ada semua sekarang, bisa ada buktinya,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ega, mengatakan persoalan yang dihadapi para pemilik lahan menurutnya perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut pihaknya menerima informasi adanya warga lain yang mengalami persoalan serupa, tetapi penanganan hukum saat ini difokuskan pada perkara yang terjadi di Juata Permai.
“Sebetulnya korban bukan cuma ini. Korbannya itu banyak. Yang dikatakan Mas Goklas tadi, ada di Juata itu totalan luas empat hektare dengan cara yang sama,” ujarnya.
Ega menyebut sebagian warga memilih tidak berkonfrontasi langsung karena khawatir persoalan berkembang menjadi konflik. Ia juga menyampaikan adanya keterangan dari sejumlah korban terkait dugaan intimidasi saat terjadi persoalan di lapangan.
Namun, Ega menegaskan pihaknya akan mengedepankan proses hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi itu sudah lampau. Makanya kita lihat langkah hukum apa yang bisa kita lakukan. Kami mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Laporan yang telah dibuat akan terus dikawal, terutama berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan pengrusakan fasilitas pembatas lahan,” urainya.
“Kita tetap proses pidananya. Kita kejar di pidananya agar ada efek jera ke depan,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono membenarkan adanya laporan terkait persoalan lahan tersebut. Ia menyebut laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan terdapat satu pihak yang dilaporkan.
“Laporannya penyerobotan lahan, laporannya masuk dibuat pada Juli 2026, sedangkan laporan korban lainnya telah dibuat pada 2025. Ada banyak korban dari keterangannya pelapor,” tutur Reginald.
Menurut Reginald, penyidik masih perlu mengurai persoalan dari sisi administrasi dan riwayat kepemilikan tanah. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi juga pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen lahan.
“Kita harus periksa notarisnya, BPN-nya. Baru kan kalau ribet ini kan masalah agraria. Nanti kami akan panggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Ia memastikan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara melalui Wasrik dari Polda maupun Mabes Polri.
“Sementara proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan Wasrik dari Polda maupun Mabes Polri,” pungkasnya.












