TARAKAN – Anggapan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) hanya tersedia untuk anak menjelang masuk sekolah dasar masih banyak dijumpai di masyarakat. Padahal, layanan pendidikan ini sudah bisa diakses sejak anak berusia 2 tahun melalui kelompok bermain (KB).
Kesempatan tersebut tersedia di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tarakan. Berbeda dengan taman kanak-kanak (TK) yang umumnya melayani anak usia 4 hingga 6 tahun, SKB menyediakan layanan pendidikan nonformal dengan cakupan usia yang lebih luas, mulai dari kelompok bermain hingga usia setara TK.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SPNF SKB Kota Tarakan, Patmaria Krisnova Levryn mengatakan, SKB merupakan satu-satunya satuan PAUD nonformal negeri di Kota Tarakan. Layanan ini menjadi alternatif bagi orang tua yang ingin memberikan pendidikan awal kepada anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
“Di SKB ini juga terdapat layanan PAUD nonformal. Kami merupakan satu-satunya satuan PAUD nonformal negeri di Kota Tarakan,” ujarnya.
Patmaria menjelaskan, penyelenggaraan PAUD sebenarnya terbagi menjadi dua bentuk, yakni formal dan nonformal. Namun, selama ini masyarakat cenderung lebih mengenal PAUD melalui keberadaan TK sehingga layanan kelompok bermain belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian dari pendidikan anak usia dini.
Pada jalur formal, pendidikan PAUD umumnya setara TK untuk anak usia 4 sampai 6 tahun. Sementara jalur nonformal mencakup kelompok bermain yang diperuntukkan bagi anak usia 2 sampai 4 tahun.
“PAUD terbagi dua, yaitu PAUD formal dan PAUD nonformal. PAUD formal itu setara dengan TK untuk usia 4 sampai 6 tahun, sedangkan KB menerima anak usia 2 sampai 4 tahun,” jelasnya.
Karena mengakomodasi kedua kelompok usia tersebut, SKB menggunakan istilah PAUD dalam penyelenggaraan pendidikannya. Artinya, layanan yang diberikan tidak hanya menyasar anak yang sudah memasuki usia TK, tetapi juga anak yang baru memulai tahap pendidikan melalui kelompok bermain.
“Di SKB kami menggunakan istilah PAUD karena layanan kami mencakup keduanya. Jadi bukan hanya TK atau hanya KB, tetapi seluruh layanan pendidikan anak usia dini,” katanya.
Selain memperluas pilihan pendidikan bagi orang tua, Patmaria memastikan jalur nonformal tidak menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar. Perbedaan PAUD formal dan nonformal hanya terletak pada bentuk penyelenggaraannya, bukan pada kesempatan peserta didik melanjutkan pendidikan.
Anak yang menyelesaikan pembelajaran di SKB akan memperoleh surat keterangan perkembangan belajar. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar.
“Mereka tetap bisa melanjutkan ke sekolah dasar setelah lulus dari PAUD di SKB. Memang bukan ijazah, tetapi anak-anak memperoleh surat keterangan perkembangan belajar sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan,” ungkap Patmaria.
Ia menambahkan, pembelajaran PAUD nonformal tetap diarahkan untuk memberikan stimulasi sesuai tahap perkembangan anak. Melalui kegiatan tersebut, anak diharapkan memiliki kesiapan dasar sebelum memasuki pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan keberadaan layanan ini, SKB berharap masyarakat semakin memahami bahwa pendidikan anak usia dini tidak harus dimulai ketika anak memasuki usia TK. Orang tua sudah dapat memanfaatkan layanan kelompok bermain untuk mendukung perkembangan anak sejak usia lebih awal.
“Yang membedakan itu bentuk penyelenggaraannya. Anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan sesuai usianya dan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke sekolah dasar,” tutupnya.













