TARAKAN – Kebutuhan seragam sekolah kerap menjadi salah satu pengeluaran orang tua saat anak memasuki tahun ajaran baru. Untuk itu, sekolah negeri di Tarakan diminta tidak membatasi pilihan orang tua dalam memenuhi kebutuhan tersebut, termasuk dengan mengarahkan pembelian hanya melalui koperasi sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan, pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai model dan ukuran seragam yang harus digunakan siswa. Sementara untuk tempat pembelian, sepenuhnya menjadi keputusan orang tua.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, Edhy Pujianto, mengatakan, tidak boleh ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam melalui sekolah maupun koperasi. Ketentuan model dan ukuran tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi tempat pembelian.
“Sekolah boleh memberikan informasi mengenai model dan ukuran seragam. Namun, orang tua bebas membeli di mana saja. Tidak boleh ada kewajiban membeli seragam di sekolah atau koperasi,” ujarnya, (6/11).
Menurut Edhy, keberadaan koperasi sekolah yang menyediakan seragam pada dasarnya tidak menjadi persoalan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan orang tua yang merasa lebih mudah memenuhi kebutuhan anak melalui koperasi.
Namun, penyediaan seragam oleh koperasi harus tetap bersifat sukarela. Siswa tidak boleh dibebani ketentuan tertentu yang mengharuskan orang tua membeli seragam dari tempat yang telah disediakan sekolah.
“Kalau koperasi menyediakan seragam, silakan saja. Tetapi sifatnya pilihan. Orang tua tidak boleh dipaksa membeli di sana karena mereka bisa mencari seragam di tempat lain,” katanya.
Ia menilai, kebebasan tersebut penting agar keluarga dapat menyesuaikan kebutuhan seragam dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Orang tua bisa membandingkan harga dan memilih penjual yang dianggap lebih sesuai, selama barang yang dibeli memenuhi ketentuan seragam sekolah.
Karena itu, Edhy meminta sekolah memahami batas kewenangannya dalam menyampaikan kebutuhan perlengkapan siswa. Informasi mengenai model dan ukuran diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penggunaan seragam, tetapi tidak boleh berkembang menjadi kewajiban pembelian melalui penyedia tertentu.
“Intinya, sekolah cukup menyampaikan model dan ukuran yang diperlukan. Untuk tempat pembelian, orang tua bebas menentukan sendiri, tidak harus melalui sekolah atau koperasi,” ungkapnya.













