TARAKAN – Penanganan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik di sekolah tidak serta-merta berujung pada sanksi kepegawaian. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan terlebih dahulu mengedepankan pembinaan di tingkat sekolah. Namun, apabila persoalan tidak selesai atau ditemukan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, prosesnya dapat diteruskan melalui mekanisme disiplin ASN.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, Edhy Pujianto, mengatakan, setiap persoalan yang muncul perlu ditangani sesuai tingkat pelanggaran. Pembinaan menjadi langkah awal untuk memberikan arahan sekaligus memperbaiki tindakan yang dinilai tidak sesuai.
Dalam proses tersebut, sekolah juga diminta melakukan pencatatan atau membuat berita acara. Dokumentasi ini penting agar setiap langkah penanganan memiliki rekam jejak yang dapat dijadikan bahan evaluasi apabila persoalan kembali terjadi.
“Kalau ada persoalan, biasanya dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Di tingkat sekolah juga ada pencatatan atau berita acara, sehingga proses penanganannya terdokumentasi,” ujar Edhy, (6/11).
Menurutnya, hasil pembinaan tidak boleh berhenti sebatas teguran tanpa dokumentasi. Catatan penanganan diperlukan untuk mengetahui tindakan yang sudah dilakukan sekolah, termasuk menjadi bahan pertimbangan apabila pelanggaran berlanjut.
Jika persoalan masuk dalam ranah kedisiplinan kepegawaian, Disdik dapat meneruskan penanganannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan instansi yang menangani disiplin pegawai.
“Kalau memang perlu ditindaklanjuti secara kedisiplinan, persoalannya bisa diteruskan ke BKPSDM. Jadi, penanganannya mengikuti tahapan dan kewenangan yang berlaku,” katanya.
Edhy menegaskan, tidak semua persoalan di sekolah otomatis diproses sebagai pelanggaran disiplin. Penentuan tindak lanjut harus melihat jenis persoalan, hasil pemeriksaan, serta pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Salah satu kebijakan yang turut menjadi perhatian Disdik adalah ketentuan mengenai penjualan maupun kewajiban pembelian lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Sosialisasi aturan tersebut telah disampaikan kepada pihak sekolah agar pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Edhy menyebut, berdasarkan pemantauan yang diketahuinya saat wawancara, belum ditemukan pelanggaran penjualan LKS yang berujung pada tindakan disiplin formal.
Ia menambahkan, setiap persoalan tetap akan ditangani berdasarkan prosedur. Apabila membutuhkan penanganan di luar kewenangan bidang pendidikan dasar, Disdik akan meneruskannya kepada instansi yang berwenang.
“Pembinaan tetap dilakukan sesuai persoalannya. Kalau kemudian ada pelanggaran yang perlu diproses lebih lanjut, kami mengikuti mekanisme yang berlaku dan meneruskannya kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.













