TARAKAN – Persoalan lahan yang diklaim masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP tidak hanya menyangkut batas wilayah operasional perusahaan. Bagi warga, ketidakjelasan status tersebut juga berdampak pada kepemilikan tanah, pengurusan sertifikat hingga pemanfaatan lahan yang telah ditempati secara turun-temurun.
Persoalan itu kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (5/11). Aliansi masyarakat adat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Utara (Kaltara) bahkan membawa 16 tuntutan yang meminta pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Aliansi yang terdiri dari Lembaga Adat Tidung, Lembaga Budaya Tidung Melayu, dan Persatuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) menilai keberadaan wilayah kerja perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
Perwakilan aliansi, Moses Riupassa, mengatakan masyarakat datang ke DPRD untuk memperjuangkan kepastian hukum, bukan meminta perlakuan khusus. Menurutnya, tanah yang kini dipersoalkan telah digarap warga sejak turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Kami hadir bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah leluhur yang telah kami garap turun-temurun jauh sebelum negara ini merdeka. Kami tidak anti-pembangunan atau anti-negara, tetapi kami menolak dijadikan korban di atas tanah kami sendiri,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi keberatan masyarakat adalah tindakan pembongkaran pagar warga dan pemasangan plang larangan oleh Pertamina EP. Aliansi menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, surat peringatan, maupun musyawarah dengan pemilik atau penggarap lahan.
Karena itu, mereka meminta perusahaan menghentikan tindakan sepihak, mencabut plang larangan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan lembaga adat.
Persoalan administrasi pertanahan juga menjadi perhatian. Aliansi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan memberikan kepastian terhadap pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk memproses kembali sertifikat warga yang dibekukan atau diblokir karena berada dalam peta WKP.
Mereka juga meminta pendataan ulang penguasaan fisik tanah serta penerbitan surat keterangan bagi warga. Khusus di wilayah Kampung Empat, aliansi mendorong adanya kemudahan pengurusan sertifikat dengan pertimbangan kawasan tersebut disebut sudah tidak memiliki aktivitas operasional Pertamina EP selama puluhan tahun.
Selain persoalan sertifikat, masyarakat meminta pemerintah membuka data sumur minyak yang sudah tidak aktif dan memastikan penutupannya dilakukan sesuai prosedur. Lahan yang dinilai tidak lagi produktif juga diminta untuk dikembalikan kepada negara agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dari sisi tata ruang, aliansi mendesak Dinas Tata Ruang Kota Tarakan menyesuaikan status kawasan dengan peruntukan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang 2021. Mereka turut meminta penyelesaian persoalan drainase dan pelayanan air bersih yang melibatkan Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan Setda Tarakan, serta PDAM.
Tidak hanya itu, DPRD diminta membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal penyelesaian sengketa. Aliansi juga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke Komisi III dan Komisi XII DPR RI sehingga mendapat perhatian pemerintah pusat.
Dalam tuntutannya, masyarakat memberikan tenggat waktu satu bulan sejak pelaksanaan RDP kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti persoalan dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta ganti rugi yang layak atas bangunan warga yang dibongkar serta evaluasi terhadap pimpinan dan komandan keamanan lapangan Pertamina EP yang dinilai bertindak arogan.
Di sisi lain, persoalan dasar hukum pemblokiran sertifikat turut disoroti Oeji Jian Hiap, S.H., M.Kn. Ia mengungkapkan, terdapat sertifikat tanah milik warga di kawasan WKP yang tidak dapat diproses untuk balik nama karena berstatus blokir.
Oeji mengaku memperoleh informasi dari seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Yardi mengenai banyaknya sertifikat yang mengalami pemblokiran di kawasan tersebut.
Menurutnya, apabila Pertamina EP merasa memiliki hak atas tanah yang telah bersertifikat, perusahaan semestinya menempuh mekanisme hukum untuk membuktikan klaim tersebut. Salah satunya melalui gugatan ke pengadilan, bukan membiarkan status sertifikat warga terus terhambat.
“Pertamina selalu berpegang pada wilayah kerja, tunjukkan aturannya, apakah Pertamina mempunyai hak atas tanah,” ujarnya.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam ketentuan agraria nasional. Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu dasar yang disorot karena hak atas wilayah kerja tidak serta-merta mencakup hak atas tanah di permukaan bumi.
Oeji turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 mengenai kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah yang berkaitan dengan bekas hak Barat.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa WKP di Tarakan tidak berhenti pada perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan. Status penguasaan tanah, legalitas sertifikat, hingga batas kewenangan perusahaan dalam menggunakan wilayah kerja masih membutuhkan penjelasan dan penyelesaian lintas instansi.
Melalui 16 tuntutan yang disampaikan, aliansi berharap DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati.













