Jumat, November 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Warga Desak Kepastian Lahan WKP, 16 Tuntutan Diserahkan ke DPRD

Redaksi by Redaksi
5 November 2026
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Persoalan lahan yang diklaim masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP tidak hanya menyangkut batas wilayah operasional perusahaan. Bagi warga, ketidakjelasan status tersebut juga berdampak pada kepemilikan tanah, pengurusan sertifikat hingga pemanfaatan lahan yang telah ditempati secara turun-temurun.

Persoalan itu kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (5/11). Aliansi masyarakat adat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Utara (Kaltara) bahkan membawa 16 tuntutan yang meminta pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Aliansi yang terdiri dari Lembaga Adat Tidung, Lembaga Budaya Tidung Melayu, dan Persatuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) menilai keberadaan wilayah kerja perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

Perwakilan aliansi, Moses Riupassa, mengatakan masyarakat datang ke DPRD untuk memperjuangkan kepastian hukum, bukan meminta perlakuan khusus. Menurutnya, tanah yang kini dipersoalkan telah digarap warga sejak turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

“Kami hadir bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah leluhur yang telah kami garap turun-temurun jauh sebelum negara ini merdeka. Kami tidak anti-pembangunan atau anti-negara, tetapi kami menolak dijadikan korban di atas tanah kami sendiri,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi keberatan masyarakat adalah tindakan pembongkaran pagar warga dan pemasangan plang larangan oleh Pertamina EP. Aliansi menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, surat peringatan, maupun musyawarah dengan pemilik atau penggarap lahan.

Karena itu, mereka meminta perusahaan menghentikan tindakan sepihak, mencabut plang larangan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan lembaga adat.

Persoalan administrasi pertanahan juga menjadi perhatian. Aliansi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan memberikan kepastian terhadap pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk memproses kembali sertifikat warga yang dibekukan atau diblokir karena berada dalam peta WKP.

Mereka juga meminta pendataan ulang penguasaan fisik tanah serta penerbitan surat keterangan bagi warga. Khusus di wilayah Kampung Empat, aliansi mendorong adanya kemudahan pengurusan sertifikat dengan pertimbangan kawasan tersebut disebut sudah tidak memiliki aktivitas operasional Pertamina EP selama puluhan tahun.

Selain persoalan sertifikat, masyarakat meminta pemerintah membuka data sumur minyak yang sudah tidak aktif dan memastikan penutupannya dilakukan sesuai prosedur. Lahan yang dinilai tidak lagi produktif juga diminta untuk dikembalikan kepada negara agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dari sisi tata ruang, aliansi mendesak Dinas Tata Ruang Kota Tarakan menyesuaikan status kawasan dengan peruntukan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang 2021. Mereka turut meminta penyelesaian persoalan drainase dan pelayanan air bersih yang melibatkan Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan Setda Tarakan, serta PDAM.

Tidak hanya itu, DPRD diminta membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal penyelesaian sengketa. Aliansi juga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke Komisi III dan Komisi XII DPR RI sehingga mendapat perhatian pemerintah pusat.

Dalam tuntutannya, masyarakat memberikan tenggat waktu satu bulan sejak pelaksanaan RDP kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti persoalan dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta ganti rugi yang layak atas bangunan warga yang dibongkar serta evaluasi terhadap pimpinan dan komandan keamanan lapangan Pertamina EP yang dinilai bertindak arogan.

Di sisi lain, persoalan dasar hukum pemblokiran sertifikat turut disoroti Oeji Jian Hiap, S.H., M.Kn. Ia mengungkapkan, terdapat sertifikat tanah milik warga di kawasan WKP yang tidak dapat diproses untuk balik nama karena berstatus blokir.

Oeji mengaku memperoleh informasi dari seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Yardi mengenai banyaknya sertifikat yang mengalami pemblokiran di kawasan tersebut.

Menurutnya, apabila Pertamina EP merasa memiliki hak atas tanah yang telah bersertifikat, perusahaan semestinya menempuh mekanisme hukum untuk membuktikan klaim tersebut. Salah satunya melalui gugatan ke pengadilan, bukan membiarkan status sertifikat warga terus terhambat.

“Pertamina selalu berpegang pada wilayah kerja, tunjukkan aturannya, apakah Pertamina mempunyai hak atas tanah,” ujarnya.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hukum adat dalam ketentuan agraria nasional. Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu dasar yang disorot karena hak atas wilayah kerja tidak serta-merta mencakup hak atas tanah di permukaan bumi.

Oeji turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 mengenai kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah yang berkaitan dengan bekas hak Barat.

Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa WKP di Tarakan tidak berhenti pada perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan. Status penguasaan tanah, legalitas sertifikat, hingga batas kewenangan perusahaan dalam menggunakan wilayah kerja masih membutuhkan penjelasan dan penyelesaian lintas instansi.

Melalui 16 tuntutan yang disampaikan, aliansi berharap DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati.

Previous Post

Disdik Tarakan Dorong Persoalan Sekolah Diselesaikan Lewat Dialog

Next Post

Gubernur dan Kajati Kaltara Sepakati Penguatan Kerja Sama Kelembagaan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gubernur dan Kajati Kaltara Sepakati Penguatan Kerja Sama Kelembagaan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026

Recent News

Mangrove Jadi Pelindung Tambak, Petambak Tana Tidung Mulai Rasakan Manfaat M4CR

4 November 2026

M4CR Tak Hanya Tanam Mangrove, 1.354 Warga Dilibatkan Kembangkan Usaha Pesisir

4 November 2026

Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

4 November 2026

IGA 2026, Pemprov Perkuat Komitmen Kembangkan Inovasi Daerah

4 November 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com